Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial Abas Sahid memantau langsung sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Persidangan tersebut dimulai pukul 15.47 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
"Komisioner Abas Sahid memantau langsung," kata Komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri, melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Sebelumnya KY menerima permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia untuk memantau langsung proses persidangan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. PPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk Anas sebelum dia ditahan KPK.
Jaksa menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5,261 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: Kubu Anas Yakin Vonis Hakim Beda dengan Tuntutan)
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5.000-10.000 hektare yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. LINDA TRIANITA