TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung mulai menyidangkan kasus bekas Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman atau Karfat sebagai terdakwa kasus pembuatan dan penyebaran video porno politikus PDI Perjuangan, Rudi Harsya. Dipimpin ketua majelis hakim, Paranoto, sidang digelar tertutup untuk umum di ruang sidang V, Rabu, 17 September 2014.
Jaksa penuntut, Nur Hidayat, mengatakan sidang hanya menyimak surat dakwaan atas Karfat yang dia bacakan. Karfat, kata dia, didakwa dengan ancaman pidana Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 10 miliar," kata jaksa seusai sidang di PN Bandung, 17 September 2014.
Menurut Nur, Karfat didakwa bersama Indra, terdakwa dalam berkas terpisah. Keduanya dituduh membuat secara diam-diam dan menyebarkan video mesum Rudi dengan seorang perempuan berinisial L di sebuah hotel di Bandung, Februari 2010. "Kalau terdakwa Indra kan sudah divonis tahun lalu. Sekarang giliran Pak Karfat didakwa," kata dia.
Karfat diduga mendanai pembuatan dan penyebaran video mesum politikus Jawa Barat tersebut. "Dana yang dikeluarkan totalnya Rp 130 juta. Rp 100 juta untuk si ceweknya (L), dan Rp 30 juta untuk dana operasional," kata dia.
Atas dakwaan jaksa penuntut, Karfat dan tim penasihat hukum akan menyampaikan nota eksepsi pada sidang pekan depan, Rabu, 24 September. "Saya keberatan dengan dakwaan jaksa. Itu dakwaan jaksa ngawur," ujar Karfat dari balik sel tahanan PN Bandung seusai sidang.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
58 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
58 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya