Anas Dengarkan Tuntutan di Sidang Tipikor Pagi Ini  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 11 September 2014 07:39 WIB

Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Anas Urbaningrum akan mendengarkan tuntutan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda pembacaan tuntutan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap dakwaan terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah terbukti, baik primer maupun subsider. "Termasuk tindak pidana pencucian uangnya juga terbukti," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 September 2014.

Bambang pun enggan menyebutkan secara gamblang apakah Anas akan dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan. "Sebaiknya didengarkan langsung saja."

Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD, Toyota Vellfire berpelat nomor B-67-AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar US$ 5,2 juta. (Baca juga: Anas: Seandainya Saya Tak Jadi Ketum Demokrat)

Dia juga didakwa melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan primer, hukuman maksimal untuk Anas adalah penjara seumur hidup. (Baca juga: Anas: Saya Orang Kampung, Suka Tunai)


LINDA TRIANITA

Berita Terkait
Hilangkan Jejak, Anas Pakai Profil BB Wisanggeni
11 Kali Lobi, Anas Habiskan Rp 1,8 Miliar
Anas: Saya Pengantin, Tak Mengurus Soal Teknis
Anas Sebut Denny J.A adalah Relawannya




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya