Merasa Namanya Cuma Dicatut, Atut Ajukan Banding

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 10 September 2014 15:59 WIB

Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya disela sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Atut Chosiyah, Gubernur Banten non-aktif, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sudah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

"Positif ajukan banding per Senin, 8 September 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Atut Bilang Hanya Satu Putusan Hakim yang Tepat)

Banding dilakukan, kata dia, karena vonis hakim dinilai tidak adil. Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Atut tidak pernah tertangkap tangan memberikan suap pada Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Namanya hanya dicatut saja dalam percakapan antara Akil, Susi Tur Handayani, dan Chaeri Wardhana alias Wawan," ujarnya. (Baca: KPK Bidik Pencucian Uang Atut)

Atut dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 1 September 2014 lalu. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilu Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam pembacaan tuntutan terdapat beda pendapat atau dissenting opinion oleh hakim anggota keempat, Aleksander Mawarta. Oleh sebab itu, ketua majelis hakim Matheus Samiadji menyebut putusan pada Gubernur Banten non-aktif tersebut tidak bulat.

"Vonis pada terdakwa memang berbekal petunjuk, petunjuk, petunjuk," kata Matheus, pekan lalu. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding )

Maqdir mengatakan banding dilakukan untuk memberikan pembelajaran pada proses peradilan di Indonesia. "Hakim seperti tersandera pada tuntutan karena besarnya sorotan masyarakat pada kasus ini," dia menjelaskan.

RAYMUNDUS RIKANG



Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya