Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Reporter

Rabu, 10 September 2014 05:08 WIB

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya Poo dan Fahd El Fouz, merupakan hak keduanya. Karena itu, kata dia, terpidana suap Bupati Buol dan terpidana korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun anggaran 2011 itu, diberi pembebasan bersyarat, bukan sebagai justice collabolator (pelaku pelapor).

"Kami kan tidak mendiskriminasi, semua yang memenuhi syarat sudah kita berikan, haknya," ujar Handoyo ketika dihubungi, Selasa, 9 September 2014. Selain Hartati dan Fahd, Dirjen PAS juga memberi pembebasan bersyarat kepada tiga terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.(Baca : Fahd El Fouz Bebas Bersyarat dari Sukamiskin)

Di antaranya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Sumartono, terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia divonis 2 tahun 6 bulan, pada 29 Mei 2012. Lalu, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono, terpidana Suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia juga divonis 2 tahun 6 bulan pada 12 Juni 2012, dan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, terpidana Suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Dia divonis 3 tahun pada 29 Maret 2012. Seluruh permohonan tersebut ditolak KPK.

Menurut Handoyo, mereka diberi pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat subtantif. "Sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan sebagainya," ujarnya. Mereka, kata dia, juga sudah memenuhi program pembinaan di dalam Lapas.

"Semuanya diproses yang memenuhi syarat. Itu yang kemarin diajukan bersama Hartati kepada KPK karena kasusnya ditangani KPK." kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya sudah menolak permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi yang diajukan Dirjen PAS. "Permohonan itu tidak dikabulkan," kata Johan di kantornya.

Menurut dia, surat penolakan rekomendasi Fahd sebagai justice collaborator atau pelaku pelapor dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Agustus 2014. "Itu dianggap sebagai salah satu syarat dan disampaikan ke KPK. Kami sudah memberi jawaban dan tidak memberi rekomendasi atas Pembebasan Bersyarat," ujarnya.

Fahd divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap itu bertujuan supaya Wa Ode membantu meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.



Anak pedangdut almarhum A. Rafiq itu, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan bui. Amar putusan Fahd dibacakan dalam sidang pada 11 Agustus 2012 lalu. Dia ditahan sejak 27 Juli 2012.

Selain Fahd, penolakan permohonan rekomendasi itu juga berlaku untuk terpidana kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Namun, Hartati telah bebas pada 30 Juni lalu.

LINDA TRIANITA



Berita Terpopuler
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi

PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung

Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf

Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

13 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya