KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Reporter

Rabu, 3 September 2014 19:45 WIB

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan kecewa dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Hartati Murdaya, terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati mendapatkan remisi bebas bersyarat pada akhir Agustus 2014.

Padahal, menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015. "Remisi itu bukti pemerintahan sekarang kurang sensitif (terhadap gerakan pemberantasan korupsi)," kata Busyro kepada wartawan di sela menghadiri Festival Film Anti Korupsi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu, 3 September 2014. (Baca:ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan)

Menurut Busyro, keputusan pemberian remisi bebas untuk koruptor tersebut mengabaikan aspirasi publik yang menghendaki pemerintah tegas terhadap pelaku korupsi. Busyro menilai keputusan pemerintah membebaskan Hartati tidak mempertimbangkan empati sosial. "Kalau empati sosial dimaknai, remisi itu tidak akan diberikan," katanya.

Menurut dia, KPK sudah menyatakan penolakan terhadap pemberian remisi itu. Busyro berharap keputusan pembebasan Hartati dibatalkan oleh pemerintah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, menilai pembebasan Hartati menandakan Kementerian Hukum melupakan sejarah perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 lewat PP Nomor 99 Tahun 2012. "Sayangnya, remisi memang hak prerogratif menteri," katanya.

PP Nomor 99 tahun 2012, menurut Hifdzil, sebenarnya diterbitkan untuk mencegah terpidana kejahatan khusus, seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkoba, menerima banyak potongan hukuman. Menurut Hifdzil, Kementerian Hukum mengabaikan pembuatan peraturan yang berfungsi mencegah obral remisi bagi koruptor itu saat membebaskan Hartati.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM




Baca juga:
Polisi 'Narkoba' Segera Dipindah ke Kuala Lumpur
Logam Tanah Jarang untuk Sumber Listrik
Aktivis Tolak Smelter di Dekat Hutan Baluran
Jaksa Banding, Tiga Siswa SMA 3 Kembali Ditahan

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya