TEMPO.CO, Yogyakarta - Mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, menyesal telah mengucapkan kata-kata tidak pantas mengenai Kota Yogyakarta di akun Path miliknya. Dia menyatakan penyesalannya dengan berlinang air mata di depan media seusai menghadiri sidang Komisi Etik Fakultas Hukum UGM.
Florence juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, Kepala Kepolisian Daerah DIY, ormas atau lembaga yang memprotesnya, dan pihak kampus UGM. Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Saya mohon maaf dengan tulus ikhlas dan penyesalan yang mendalam," ujarnya.
Dia juga berharap pemidanaan perbuatannya bisa dibatalkan. Florence mengatakan ancaman pidana yang dikenakan atas pebuatannya, sesuai Pasal 27 dan 28 UU ITE, bisa berakibat buruk terhadap masa depannya. "Saya akan terima sanksi etik apa pun dari UGM," katanya.
Adapun Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna Sugarda, yang menemani Florence saat berbicara kepada pers, menyatakan Florence sudah menyesali perbuatan dan ucapannya. Dia berharap permintaan maaf Florence bisa diterima oleh seluruh masyarakat Yogyakarta. "Sebagai Dekan Fakultas Hukum UGM, saya juga minta maaf," kata Paripurna.
Paripurna menilai masyarakat Yogyakarta pasti bisa memaafkan kesalahan Florence. Karena itu, ancaman pidana sebaiknya tidak dikenakan terhadap dia. "Kami ingin kasus ini segera selesai dan semua pihak sepakat menariknya dari ranah pidana," ujarnya.