TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Alor periode 2009-2014, Simeon Pally, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Simeon diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah kepada unit pelayanan pengadaan (ULP) Alor pada 2012-2013. (Baca: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Bupati Ngada)
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, kami menetapkan tiga tersangka termasuk mantan Bupati Alor," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Mohamad Slamet yang dihubungi Tempo, Selasa, 2 September 2014. Selain Bupati Alor, tersangka lainnya adalah Ketua ULP Alor Abdul Djalal dan Sekretaris ULP Melkizonberi. (Baca: Berkas Bupati Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Dalam kasus ini, Simeon diduga mengalokasikan dana hibah untuk ULP Kabupaten Alor senilai Rp 800 juta pada 2012 dan 2013, sehingga total dana yang dihibahkan mencapai Rp 1,6 miliar. Padahal dana tersebut tidak dianggarkan dalam APBD.
Slamet melanjutkan, polisi menemukan keganjilan antara lain pemberian dana hibah itu sudah diteken sebelum pemerintah setempat membentuk ULP. "Pemberian dana hibah itu tidak sesuai aturan," katanya.
Selain menyalahi aturan, kata Slamet, pihaknya menemukan pula perjalanan fiktif yang dipertanggungjawabkan dengan menggunakan dana hibah tersebut. "Kami akan memeriksa saksi lain, dari DPRD setempat mengecek pengalokasian anggaran itu," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Simeon belum bisa dikonfirmasi. Ketika Tempo menghubungi Simeon, telepon genggamnya tidak aktif.