Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di Jakarta Pusat, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO,Jakarta - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar menjelaskan perihal sulitnya pengambilan putusan di Mahkamah. Tiga tahapan bisa dilalui para hakim konstitusi untuk mengambil putusan atas suatu sidang gugatan, termasuk sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2014. "Karena ini adalah keputusan yang dinantikan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 20 Agustus 2014.
Tahap pertama adalah musyawarah. "Majelis hakim akan menuangkan argumentasi yang sesuai hukum," ujarnya. Sembilan hakim konstitusi akan memaparkan argumen masing-masing hingga bisa mendapatkan putusan. (Baca: Putusan Kamis, 5 Ribu Massa Prabowo Mau Kepung MK)
"Namun, jika cara ini tidak berhasil, majelis hakim akan melakukan voting," kata Janedjri. Putusan berupa penerimaan atau penolakan gugatan diambil dari suara terbanyak. "Pemungutan suara bisa saja buntu jika ada salah satu hakim yang abstain dan hasil perolehan suara seimbang," katanya. (Baca: Putusan MK Tergantung Subyektivitas Hakim)
Jika kebuntuan itu terjadi, para hakim akan menjalani tahap terakhir, yakni pengambilan putusan atas dasar pertimbangan ketua majelis hakim. Dalam tahap ini, Ketua MK Hamdan Zoelva akan berperan dalam pengambilan putusan.
Ihwal gugatan hasil pemilihan presiden 2014, Janedjri mengatakan, setelah putusan ditentukan, majelis hakim akan membuat berkas putusan yang akan dibacakan dalam sidang esok hari. Janedjri tidak menampik kemungkinan putusan diambil pada menit-menit akhir. "Tapi kami pastikan (pengambilan) putusan selesai tidak akan melewati batas akhir pada esok hari," katanya.