Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Selasa, 19 Agustus 2014 15:30 WIB

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin belum mengetahui kabar remisi yang diberikan kepada terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. "Saya tidak tahu persis," kata Amir Syamsuddin saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 19 Agustus 2014.

Sebelumnya beredar kabar bahwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom bakal mendapatkan remisi. Terpidana kasus korupsi cek pelawat tersebut dikabarkan bakal bebas pada September setelah menerima pemotongan masa tahanan. (Baca: Para Koruptor Pesta Remisi)

Amir menuturkan pemberian remisi, baik kepada koruptor maupun terpidana lainnya, sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Amir, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi tidak berlaku surut. Artinya, terpidana yang divonis sebelum diberlakukannya beleid tersebut tidak termasuk dalam pengetatan remisi. "Semua sudah ada aturannya," ujar Amir. (Baca: Kementerian Hukum Bantah Napi Korupsi Dapat Remisi)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan syarat remisi bagi terpidana yang masuk ke dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 antara lain harus mendapatkan surat keterangan bekerja sama dengan instansi penegak hukum. Selain itu, harus menjadi justice collaborator dan telah membayar penuh denda hukuman. "Semua syarat harus lengkap," tutur Denny.

Menurut Denny, hingga saat ini, terpidana dengan golongan kejahatan luar biasa seperti kasus korupsi, teroris, dan narkoba, belum ada yang memenuhi semua syarat remisi dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, tidak membantah atau mengiyakan kabar remisi yang diberikan kepada kliennya. "Saya hanya mengusahakan yang terbaik. Silakan tanyakan pada yang berwenang," kata Andi ketika dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.

DEVY ERNIS

Terpopuler:
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Marzuki Alie Disebut Terima US$ 1 Juta dari Nazar

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya