TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengimbau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas kembali mengikuti seleksi penjaringan komisioner lembaga antirasuah itu.
Imbauan ini dikeluarkan lantaran masa tugas Busyro akan berakhir pada Desember 2014. "Saya setuju kalau Pak Busyro ikut lagi. Cuma tidak tahu apakah beliau masih mau lagi atau sudah kapok. Saya maunya Pak Busryo ikut lagi," katanya ketika dihubungi, Rabu, 13 Agustus 2014.
Abdullah mengatakan panitia seleksi yang diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin itu akan menggelar rapat perdana pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2014.
Dalam rapat, menurut dia, akan dibicarakan masalah teknis perekrutan komisioner KPK yang baru. "Ditentukan kriteria," kata penasihat KPK itu. Sepekan kemudian, panitia baru akan mengumumkan kepada media massa mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran. "November sudah diserahkan ke DPR," ujarnya. (Baca: Menteri Amir: Pengganti Busyro Segera Dipilih )
Abdullah mahfum dengan sikap empat pimpinan KPK lainnya yang tidak menginginkan Busyro diganti. Soalnya, penggantian ini bisa mengganggu ritme kerja empat komisioner KPK yang berakhir masa tugasnya pada Desember 2015.
Menurut Abdullah, Menteri Amir selaku ketua panitia seleksi hanya mengikuti mandat undang-undang. "Kalau tidak ikut undang-undang, nanti bisa dipersoalkan masyarakat. Maka dari itu, nanti di rapat akan saya sampaikan jalan keluar terbaik," katanya. Masalahnya, dia melanjutkan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berakhir pada 20 Oktober 2014.
SBY telah meneken Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Keppres ini diklaim memiliki dasar Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: KPK Tolak Busyro Muqoddas Diganti Tahun Ini )
Menurut keputusan Presiden tersebut, panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pemimpin KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Busyro bakal mendahului empat komisioner KPK lain mengakhiri masa jabatan, yaitu pada 10 Desember 2014. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2015.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi