Anggota Pansel Imbau Busyro Ikut Seleksi Lagi

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 05:39 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengimbau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas kembali mengikuti seleksi penjaringan komisioner lembaga antirasuah itu.

Imbauan ini dikeluarkan lantaran masa tugas Busyro akan berakhir pada Desember 2014. "Saya setuju kalau Pak Busyro ikut lagi. Cuma tidak tahu apakah beliau masih mau lagi atau sudah kapok. Saya maunya Pak Busryo ikut lagi," katanya ketika dihubungi, Rabu, 13 Agustus 2014.

Abdullah mengatakan panitia seleksi yang diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin itu akan menggelar rapat perdana pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2014.

Dalam rapat, menurut dia, akan dibicarakan masalah teknis perekrutan komisioner KPK yang baru. "Ditentukan kriteria," kata penasihat KPK itu. Sepekan kemudian, panitia baru akan mengumumkan kepada media massa mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran. "November sudah diserahkan ke DPR," ujarnya. (Baca: Menteri Amir: Pengganti Busyro Segera Dipilih )

Abdullah mahfum dengan sikap empat pimpinan KPK lainnya yang tidak menginginkan Busyro diganti. Soalnya, penggantian ini bisa mengganggu ritme kerja empat komisioner KPK yang berakhir masa tugasnya pada Desember 2015.

Menurut Abdullah, Menteri Amir selaku ketua panitia seleksi hanya mengikuti mandat undang-undang. "Kalau tidak ikut undang-undang, nanti bisa dipersoalkan masyarakat. Maka dari itu, nanti di rapat akan saya sampaikan jalan keluar terbaik," katanya. Masalahnya, dia melanjutkan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berakhir pada 20 Oktober 2014.

SBY telah meneken Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Keppres ini diklaim memiliki dasar Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: KPK Tolak Busyro Muqoddas Diganti Tahun Ini )

Menurut keputusan Presiden tersebut, panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pemimpin KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.

Busyro bakal mendahului empat komisioner KPK lain mengakhiri masa jabatan, yaitu pada 10 Desember 2014. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2015.


LINDA TRIANITA














Advertising
Advertising












Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi










Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya