Sidang perselisihan hasil pemilihan presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarrta, 8 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, memastikan permasalahan pemungutan suara pemilu presiden di Kecamatan Mapia Tengah dan Mapia Barat, Kabupaten Nabire, Papua, dianggap selesai.
"Kesimpulannya, Bawaslu mengusulkan dua daerah ini hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya dianggap nol saja," kata Nasrullah di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Kakek Berumur 71 Tahun Senang Berorasi di MK)
Menurut Bawaslu, lembaganya mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu setempat bahwa tidak ada aktivitas pemilu di dua kecamatan tersebut. Namun, saat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, tiba-tiba muncul angka sekitar 18 ribu untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. "Kemudian kami berikan rekomendasi untuk dilakukan pemilu susulan," ujarnya.
Namun pemilu susulan tidak bisa dilakukan dengan alasan mepetnya waktu. Akhirnya, dalam rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Juli lalu, Bawaslu merekomendasikan 18 ribu suara untuk pasangan nomor urut 2 agar dihapus. Menurut Nasrullah, KPU dan saksi pasangan nomor urut 2 menyetujui penghapusan tersebut. "Saat itu saksi nomor 1 sudah walk out, mungkin tak tahu," ujar Nasrullah. (Baca: Mahfud: Rekonsiliasi Tunggu Sidang MK Usai)
Tim Prabowo-Hatta mempersoalkan perolehan suara di Mapia Barat dan Tengah, di mana pihaknya tak mendapat satu pun suara. Adapun pencoblosan di dua kecamatan tersebut dilakukan oleh petugas PPD setempat.
Saksi KPU, Beatrix Wamena, mengatakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan pemilu susulan baru keluar pada 15 Juli. Sedangkan 19 Juli adalah batas terakhir dilakukannya pemilu susulan dan pemilu ulang menurut undang-undang. "Tak sempat untuk dilaksanakan," ujarnya.