Dewan Pers Beri Bantuan Hukum 2 Jurnalis Prancis  

Reporter

Sabtu, 9 Agustus 2014 13:59 WIB

Sejumlah warga melakukan pengibaran Bendera Bintang Kejora ketika merayakan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di lapangan Timika Indah, kabupaten Mimika, Papua, (1/12). ANTARA/Husyen Abdillah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan membantu pendampingan hukum terhadap dua jurnalis Prancis yang ditangkap di Papua. Menurut dia, Kedutaan Besar Prancis sudah menghubungi lembaganya. "Tinggal bertemu saja," ujar Yosep saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Agustus 2014.

Yosep menuturkan pihak Arte TV pun mengakui Thomas Dandois dan Valentine Bourrat merupakan jurnalis di televisi asal Prancis tersebut. Jadi, tutur dia, harusnya pemerintah menghormati status keduanya sebagai jurnalis.

Karena itu, Yosep meminta pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak menerapkan pasal lain dalam menjerat dua jurnalis Prancis. "Langsung deportasi saja jika memang terbukti bersalah," kata pria yang karib disapa Stanley itu. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)

Yosep berujar, Dewan Pers akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Badan Intelijen Negara. Sebab, tutur dia, ada tuduhan keduanya merupakan agen negara lain yang mencari informasi mengenai Indonesia dan Organisasi Papua Merdeka.

"Meski baru sekadar tuduhan, ini harus ada konfirmasi dari pihak pemerintah," kata Yosep. Jika memang tuduhan tersebut terbukti, ujar dia, pemerintah baru bisa mengambil langkah pencegahannya.

Polda Papua menetapkan dua jurnalis itu sebagai tersangka dugaan keterlibatan dengan kelompok sipil bersenjata (KKB) di wilayah pegunungan tengah Papua. “Keduanya telah melakukan peliputan ilegal dan menyalahi UU Keimigrasian,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Kota Jayapura, Papua, kemarin. (Baca: OPM Akui Dua Jurnalis Prancis Akan Temui Mereka)

Sulistyo mengatakan kedua jurnalis yang bekerja di Arte TV itu dinilai melanggar izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya ditangkap pada Kamis, 7 Agustus 2014, di sebuah hotel di Wamena, Jayapura.

Menurut dia, polisi menemukan dua paspor kepemilikan atas nama Valentine Bourrat, yakni paspor dinas dan paspor sipil yang digunakan dalam kunjungan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. “Kami masih terus menyelidiki siapa sebenarnya Valentine dan Thomas, serta tujuannya ke Wamena, Papua.”

Polisi, kata Sulistyo, juga menemukan kartu pers milik Thomas yang telah habis masa berlakunya sejak 2006. Sedangkan Bourrat tak memiliki kartu pers. Saat diperiksa, Bourrat mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya,” ujarnya. (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)

AMRI MAHBUB


Baca juga:
Dugaan Derita Bipolar, Keluarga Marshanda Bungkam
Akibat Puntung Rokok, Pulau Tidung Terbakar
Densus 88 Bekuk Dua Terduga Anggota ISIS di Ngawi
IBM Siapkan Cip Setara Otak Manusia
9 Makanan yang Bikin Tambah Lapar




Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

1 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

6 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

7 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

21 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

23 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

31 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

32 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya