TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan lembaganya tak bisa menutup delapan portal berita palsu. Sebab, situs-situs berita palsu itu berasal dari server luar negeri. "Kami hanya bisa meminta pemblokiran, tak bisa menutup," kata Ismail saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014. (Baca: Situs BeritaPalsu, Ini Cara Setop Penyebarannya)
Menurut dia, kementerian telah mengirim permintaan pemblokiran tersebut pada Rabu, 30 Juli 2014. Sejak itulah portal berita abal-abal itu tak bisa diakses. Ismail mengatakan pemblokiran portal itu bisa kembali dibuka, "Jika tak lagi menulis berita yang dipalsukan." (Baca: Situs BeritaPalsu Sama dengan Kampanye Hitam)
Ismail mengatakan Kementeriannya tetap menelusuri para pemilik situs tersebut. Mereka bisa dipidana jika ada yang melaporkannya kepada kepolisian. (Baca: Tempo Akan Laporkan Pemalsuan Situs ke Polisi)
Sebelumnya, Menteri Komunikasi Tifatul Sembiring memang telah berjanji akan menutup situs-situs berita palsu tersebut. Dia mengatakan pemilik portal berita palsu itu bisa terancam sanksi pidana 6 tahun penjara. Sebab, situs ini termasuk kategori penipuan lewat web atau phishing. (Baca: Cara Menelusuri Siapa di Balik Situs Palsu)