TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Irgan Chairul Mahfiz mengaku ikut serta dengan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam rombongan haji 2012. Kendati bareng Suryadharma, Irgan menegaskan membiayai sendiri keberangkatan hajinya.
"Kok gratisan? Kan saya sudah bayar," kata Irgan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan haji, Suryadharma, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Skandal Haji, Lima Adik Suryadharma Dipanggil KPK)
Dalam pemeriksaan sekitar 2,5 jam itu, Irgan menyerahkan aplikasi setoran Bank Mandiri untuk PT Al-Amin Universal kepada KPK. "Ada dua aplikasi saya serahkan untuk penbayaran biaya hajinya," ujarnya.
Irgan juga telah menyerahkan bukti penerimaan untuk pembayaran tiket penerbangan ibadah haji ke KPK. Namun Irgan ogah menyebutkan nominalnya. "Tanya penyidik jumlahnya," tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Saat disinggung kepemilikan PT Al-Amin Universal, Irgan mengaku tidak tahu. "Saya enggak tahu siapa yang punya. Masak, saya ditanya siapa yang punya," kata Irgan, yang dulu berangkat haji bersama istrinya, Ardatun Na'im Soenjono.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Kasus Haji, KPK Periksa Menteri Agama 11 Jam)
Suryadharma diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Komisi antirasuah masih menghitung kerugian negara dari dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013 yang melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana masyarakat.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:|
Calon Menteri Kabinet Jokowi-JK Mulai Beredar
Hacker Cina Manipulasi Suara Golput di Pilpres?
Pemain Voli Ini Lebih Pantas Jadi Model
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
2 hari lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
18 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
21 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
32 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
52 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
52 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
53 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
53 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
54 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
54 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya