Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi  

Reporter

Senin, 21 Juli 2014 05:39 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Pia Akbar Nasution, mengatakan ada tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 21 Juli 2014.

"Saksinya untuk hari Senin ada Aldasni, Denny Yanuar Ali, Deny Hafas, Heru Dwiatmoko, M. Ichsan Loulembah, Ratna Irsana, dan Winantuning Tyastiti," kata Pia dalam pesan pendek yang diterima Tempo pada Ahad, 20 Juli 2014.

Menurut Pia, kemungkinan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak vital. Saksi-saksi itu, kata dia, masih terkait dengan dugaan Anas menerima duit dan hadiah yang berhubungan dengan proyek Hambalang untuk pemenangan Kongres Partai Demokrat pada 2010 silam.

"Kebanyakan saksi pihak ketiga itu tidak bisa menjelaskan apa-apa bahwa Pak Anas menerima uang untuk pemenangan Kongres Partai Demokrat, " ujar Pia. Hal itu, kata dia, terjadi pula pada dua sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi yang bahkan tak mengenal langsung Anas Urbaningrum. (Baca juga: Anas: Saya Tak Tahu Soal Teknis.)

Dalam kasus ini, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.

Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire dengan nomor polisi B-69-AUD senilai Rp 735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp 116.525.650.000 dan US$ 5,261,070.

Adapun dalam dugaan pencucian uang, Anas berupaya menyamarkan uang sebesar Rp 20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.

NURUL MAHMUDAH





Berita Lainnya:
Pilot Sakit, Penerbangan Jember-Surabaya Libur
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya