Tono Suratman Bungkam Soal Rencana Penangkapan Dirinya
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 10:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Danrem 164 Wiradharma Timor Timur Brigjen Tono Suratman tetap bungkam dan enggan berkomentar soal permintaan penangkapan terhadap dirinya dan mantan Panglima TNI Jendral Wiranto oleh PBB. Nggak. Saya nggak mau komentar, semua sudah saya serahkan kepada pengacara, silakan tanya pada beliau saja, kata Tono usai sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (26/2) siang. Meski terus didesak,dengan wajah tenang Tono tetap menolak berbicara. Sekali lagi biar pengacara saya saja yang bicara,katanya sambil tersenyum dan langsung meninggalkan wartawan yang masih penasaran. Seperti diberitakan Koran Tempo, penuntut umum PBB di Timor Leste meminta pengadilan setempat menangkap mantan pejabat militer atas tuduhan pelanggaran HAM berat. Para pejabat militer itu diantaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, mantan Panglima Darurat Militer Letjen (Purn) Kiki Syahnakrie, mantan Panglima Kodam Udayana Mayjen Adam Damiri, mantan Kepala Satgas Keamanan Mayjen Zacki Anwar Makarim, mantan Komandan Korem Wiradharma Brigjen Tono Suratman dan Brigjen Nur Muis, mantan Ketua Satgas Intel Letkol Yayat Sudrajat serta mantan Gubernur Timor Timur Abilio Soares. Penasihat hukum Tono, Amir Karyatim mengatakan belum tahu pasti soal keakuratan berita tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pengadilan Timor Timur tidak punya dasar yang kuat untuk menahan dan mengadili para pejabat militer Indonesia. Kita menolak rencana itu karena kita punya hukum dan peraturan sendiri. Kalau diintervensi itu akan menggerogoti sistem hukum kita, katanya dengan nada tinggi. Dia justru meragukan kalau PBB yang meminta penangkapann tersebut. Paling orang-orang LSM yang punya kepentingan sendiri, ujarnya dengan nada kesal. Dia menambahkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang punya undang-undang HAM. Amerika yang mengaku kampiun demokrasi saja tidak punya undang-undang HAM, kata Amir. Hal senada dikatakan bekas ketua Komnas HAM, Djoko Sugianto usai memberikan kesaksian di persidangan. Yurisdiksinya berbeda, jadi Timtim nggak boleh mengadili, tegasnya. Kalau pun harus diadaili di luar Indonesia, hanya bisa diadilli di Mahkamah Internasional. Seperti Slobodan Melosovic yang ditahan dan diadili di Den Haag, katanya mencontohkan. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Berita terkait
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
7 menit lalu
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk