Tahanan Politik G-30-S Madiun Tuntut Rehabilitasi

Reporter

Editor

Rabu, 23 Maret 2005 12:39 WIB

TEMPO Interaktif, Madiun:Korban Tahanan Politik Peristiwa Tiga Puluh September (G30S) 1965 se eks karisidenan Madiun, menuntut Presiden segera mencabut seluruh peraturan yang selama ini mendiskriminasikan mereka. Korban yang selama ini dianggap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), dan underbouw PKI. Mereka juga menuntut supaya pemerintah segera memulihkan hak asasi dan kebebasan mereka sebagai warga negara Indonesia. Tuntutan ini disampaikan oleh sekitar 70 anggota Paguyuban Ex Tapol Korban G-30S se ex karisidenan Madiun, melalui DPRD Kota Madiun. "Kami mendesak supaya Dewan segera mengirimkan surat permohonan rehabilitasi ini ke Presiden,"ujar Sutopo Partodimulyo, Koordinator Paguyuban, Rabu (23/3), di Kantor DPRD Kota Madiun.Sutopo, menuntut supaya presiden segera mencabut seluruh peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam kewenangan Presiden (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, instruksi Presiden) yang nyata-nyata melanggar hak asasi para korban peristiwa G-30S.Mantan Tapol selama 12 tahun ini menegaskan, Presiden juga harus segera memerintahkan instansi pemerintah dan swasta untuk mendata, menginventarisir kemudian mengembalikan dan membayar ganti rugi terhadap korban stigma PKI. Sebab, stigma yang selama ini dilekatkan kepada mereka, telah membuat banyak kerugian termasuk harus membuat sebagian dari mereka mendekam di tahanan tanpa proses hukum yang jelas.Pemerintah juga harus segera meluruskan sejarah G30S secara objektif, dengan mempertimbangkan saksi-saksi yang masih hidup. Dan harus segera mensosialisaskinan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat dan dimasukan kedalam kurikulum pendidikan nasional,"ungkap mantan wartawan Harian Rakyat.Pemulihan hak para korban G30S adalah tanggung jawab Negara. Oleh karenanya pemerintah didesak untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada para korban dengan mengakui adanya kesengajaan dan kelalaian dari pejabat negara pada tahun 1965 yang telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan di luar komando Panglima Tertinggi ABRI, Presiden Soekarno.Menanggapi desakan Tapol Peristiwa G-30S ini dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Madiun yang menemui perwakilan paguyuban ini, berjanji akan turut mendesak Presiden segera mewujudkan proses rehabilitasi bagi korban G-30S ini. "Kami sadar di Madiun adalah pusatnya para korban peristiwa tersebut. Maka kami berjanji akan turut mendesak presiden untuk segera merealisasi pemulihan hak bagi korban G-30S ini,"ungkap Soejoso Adi Poerwanto, wakil ketua dewan dari Golkar.Menurut data dari Paguyuban Ex Tapol Korban G-30S, di karisidenan Madiun setidaknya terdapat 100 ribu lebih mantan anggota PKI.Rohman Taufiq

Berita terkait

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

21 Desember 2023

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

Venezuela dan Amerika Serikat melakukan pertukaran tahanan seiring menurunnya ketegangan kedua negara.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

17 Oktober 2023

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat secara historis Indonesia pernah dipimpin warga negara berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir.

Baca Selengkapnya

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

24 September 2023

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada Manal al-Gafiri, perempuan pelajar SMA karena memberikan dukungan pada tahanan politik.

Baca Selengkapnya

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

17 September 2023

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.

Baca Selengkapnya

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

15 Agustus 2023

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

Kesepakatan antara Iran dan AS membebaskan lima tahanan, tetapi tidak termasuk seorang penduduk tetap AS yang ditahan di Iran sejak 2016

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

17 April 2023

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

Menurut kelompok aktivitas, sedikitnya 17.460 orang masih ditahan dan 3.240 telah dibunuh oleh junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Prihatin atas Pemenjaraan Uskup Nikaragua

12 Februari 2023

Paus Fransiskus Prihatin atas Pemenjaraan Uskup Nikaragua

Paus Fransiskus menyuarakan keprihatinannya atas penahanan Uskup Nikaragua, Rolando Alvarez, yang dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun.

Baca Selengkapnya

Khamenei Turun Gunung, Iran Berikan Grasi Puluhan Ribu Tahanan

5 Februari 2023

Khamenei Turun Gunung, Iran Berikan Grasi Puluhan Ribu Tahanan

Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memberikan grasi kepada puluhan ribu tahanan.

Baca Selengkapnya

Jelang COP27, Pemenang Hadiah Nobel Tuntut Mesir Bebaskan Tahanan Politik

3 November 2022

Jelang COP27, Pemenang Hadiah Nobel Tuntut Mesir Bebaskan Tahanan Politik

15 pemenang Nobel mengirimkan surat ke PBB, Dewan Eropa, dan beberapa kepala negara seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis, supaya bersuara di COP27 membebaskan ribuan tahanan politik.

Baca Selengkapnya

Jejak Kamp Tahanan Politik di Indonesia

7 Oktober 2022

Jejak Kamp Tahanan Politik di Indonesia

Para tahanan politik peristiwa 1965 ini menjalani kerja paksa di Pulau Buru, Maluku, Plantungan di Jawa Tengah, hingga penjara Tangerang.

Baca Selengkapnya