TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya hari ini menahan tiga tersangka kasus pembebasan lahan proyek jalan Middle East Ring Road (MERR) II C. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga satgas pembebasan tanah dengan inisial UD, koordinator pembebasan tanah di Kecamatan Gununganyar berinisial DW, dan satgas pembebasan tanah berinisial OF. "Hari ini kami menahan tiga tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo, Rabu, 4 Juni 2014.
Menurut Cahyo, penahanan dilakukan setelah ketiganya diperiksa enam jam sejak pagi. Penyidik memutuskan menahan tersangka karena dikhawatirkan berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. "Alasan penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," ujarnya. (Baca: Kasus Tanah Dominasi Pengaduan di Jawa Timur)
Menurut pantauan Tempo, ketiganya dimasukkan ke dua mobil tahanan Kejari Surabaya sekitar pukul 15.16 WIB. Untuk OF dan UD langsung dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng, sedangkan DW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari pelepasan lahan sepanjang 1,6 kilometer menggunakan 300 persil dengan luas 1,2 hektare. Dana pelepasan tanah itu Rp 30 miliar. Dalam data 2011 dan 2012, ada 163 persil yang berhasil dibebaskan. Dari jumlah tersebut, terdapat 40 persil data bangunan yang harganya digelembungkan. Kelebihan pembayaran di tiap persil berbeda-beda. Penyidik menaksir kerugian negara secara kasar sebesar Rp 8 miliar.