Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melakukan pencucian uang sebesar Rp 3 miliar. Uang itu berasal dari Permai Grup dan digunakan Anas untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya di Kalimantan Timur. Pengurusan IUP untuk lima-sepuluh ribu hektar tersebut berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
"Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group mengeluarkan Rp 3 miliar dalam beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur," kata penuntut umum Yudi Kristanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014.
Dia menguraikan pengeluaran duit miliaran itu dicicil dalam tiga tahap pencairan dana melalui cek. "Satu lembar cek Bank Mandiri Rp 2 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah, dan serta satu lembar cek Bank Mandiri sebesar Rp 500 juta," ucap jaksa.
Selanjutnya, Lilur menemui Kepala Dinas Pertambangan Wijaya Rahman lalu memberikan uang tunai Rp 100 juta dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp 500 juta untuk bantuan biaya survei di beberapa lokasi IUP.
Anas juga didakwa menerima hadiah ratusan miliar rupiah karena jasanya mengurus proyek dengan anggaran negara, di antaranya proyek Hambalang. Proyek yang menggunakan anggaran negara secara multiyears sebesar Rp 1,2 triliun itu diduga dikorupsi sebesar Rp 463,6 miliar.