TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. "Kasus sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan pendek, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
Suryadharma Ali pernah menjalani pemeriksaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir sebelas jam. Keluar sekitar pukul 20 WIB, Surya mengaku dicecar petugas KPK dengan pertanyan soal penyelenggaraan haji 2012-2013. "Tadi saya dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan penyelenggaraan haji, khususnya di pengadaan katering dan perumahan di Arab Saudi," kata Surya di halaman gedung KPK, Selasa, 6 Mei 2014.
Surya mengatakan penyelidik KPK bertanya soal adanya dugaan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut "bermain" dalam pengadaan tersebut. "Tadi itu ditanyakan, tapi saya tak tahu apakah ada permainan begitu," katanya. Meski begitu, Surya mengaku kerap mendengar isu kongkalikong dalam pengadaan katering dan perumahan bagi jemaah haji. "Isu itu bukan fakta."
Menurut Surya, penyelidik KPK mendalami temuan tentang pemondokan-pemondokan yang tak layak. Surya mengklaim baru mengetahui hal itu dalam rapat evaluasi pasca-penyelenggaraan ibadah haji. "Dari evaluasi memang ada masalah, yaitu perumahan memang jelek," kata Surya. Menurut dia, tim perumahan terpaksa mengambil perumahan yang jelek karena takut diambil negara lain. "Ada pesaing-pesaing yaitu negara lain."
Ihwal adanya temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yakni transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012, Surya juga mengklaim tak ada masalah. "Itu fitnah," katanya. Surya juga membantah ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara memainkan nilai tukar rupiah. "Bagaimana caranya itu? Jemaah haji menyetor langsung ke bank tanpa intervensi," ujarnya.
Saat ditanya soal pernyataan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin yang menyebutkan ada oknum berinisial AWH, ARF, dan FR yang diduga "bermain" dalam penyelenggaraan haji, Surya angkat bahu. "Itu tanya ke Pak Jasin," katanya. (Baca: Diperiksa KPK, Suryadharma Bingung)
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
12 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
13 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
24 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
25 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
26 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
27 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
30 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
35 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
44 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya