TEMPO Interaktif, Jakarta:Subsidi kesehatan dari dana kompensasi bahan bakar minya (BBM) ternyata akhirnya cuma berbuntut proyek. Pemerintah menunjuk PT. Askes (Asuransi Kesehatan) untuk menghapus badan pelaksana (bapel) untuk program pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin di daerah. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tahun lalu pelaksanaan program pemeliharaan kesehatan ini dilakukan oleh badan pelaksana di daerah. Melalui badan tersebut dana kompensasi BBM untuk program ini disalurkan. "Akuntabilitas dan transparansi agak susah dilakukan,"katanya pada saat jumpa pers mekanisme pelayanan kesehatan penduduk miskin di Departemen Kesehatan, Jakarta, Senin (14/3).Karena, banyak dana untuk program ini yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. "Misalnya ketua pengurus bapel di Surabaya. Untuk gajinya saja mencapai Rp. 19 juta,"kata Supari. Penunjukkan PT. Askes melalui SK No. 1241/Menkes/XI/2004 diharapkan dapat mengurangi birokrasi tersebut. Alasan penunjukkan PT. Askes ini, karena telah berpengalaman puluhan tahun dalam penyelenggaraan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya, pensiunan anggota ABRI dan Polri beserta keluarganya, dan peserta sukarela dari beberapa perusahaan. PT. Askes tentu saja menyambut gembira penunjukan itu, menurut Direktur Utama PT. Askes Orie Andari Sukaji, saat ini PT. Askes memiliki banyak cabang yang tersebar di 292 kabupaten. "Sehingga ada akses ke daerah-daerah terpencil,"kata Orie. Melalui PT. Askes ini, dana kompensasi BBM sebesar Rp. 2,1 triliun untuk 36.146.700 jiwa masyarakat miskin disalurkan. Dari dana ini, tiap jiwa memperoleh pelayanan kesehatan senilai Rp. 5 ribu per bulannya.Untuk pelayanan kesehatan yang telah diberikan, tiap rumah sakit dapat mengklaim biayanya ke PT. Askes. "Klaim tidak boleh lebih dari 4 minggu," kata Supari.PT. Askes lalu akan mengajukan klaim ini ke Departemen Kesehatan. Depkes lalu mengajukan surat permohonan pencairan (SPP) dana sampai diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke Kantor Pelaksana Perbendaharaan Negara (KPKN). KPKN lalu menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Persepsi yang ditunjuk PT. Askes. Bank membayar berdasarkan SP2D dari KPKN dan mentransfer dana ke rekening PT. Askes. Akankan dana subsidi bisa sampai langsung ke rakyat miskin? Ami Afriatni