TEMPO.CO, Mataram -PT Newmont Nusa Tenggara mengklaim telah menyampaikan rencana kerja anggaran dan belanja( RKAB) 2014 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mienral (ESDM). Aturan tentang RKAB diatur pada pasal 14 dan pasal 16 Kontrak Karya yang diperoleh untuk penambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat.
" Jadi, tidak benar ada aturan dan hukum yang dilanggar oleh PT.NNT," kata Senior Media Relations & Projects Corporate Communications Baiq Idayani kepada Tempo, Minggu, 18 Mei 2014 pagi.
Ia menyebutkan PT NNT senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan KK dengan Pemerintah Republik Indonesia serta transparan dalam kegiatan operasinya. (Baca:Tokoh Adat Sumbawa Barat Adukan Newmont ke KPK)
Pernyataan PT NTT ini terkait dengan langkah tokoh Sumbawa Barat Amir Jawas mengadukan PT NNT diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Mei 2014. Alasannya, selama tahun 2014 PT NNT beroperasi tanpa RKAB yang seharusnya disetujui oleh Pemerintah.
Operasi tanpa RKAB , menurut Amir Jawa, sebagai pelanggaran serius karena perusahaan asing tersebut dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. "Pemerintah belum menyetujui RKAB yang diusulkan tetapi Newmont tetap produksi," kata Amir Jawas melalui keterangan pers yang diberikan selesai menyerahkan pengaduan, Jumat , 16 Mei 2014.
Dijelaskan Amir Jawas, RKAB ini seharusnya sudah mendapat persetujuan Pemerintah pada awal tahun 2014 ini, namun Pemerintah belum menyetujui RKAB yang telah diusulkan PT NNT.
Manajemen PT NNT menghadapi masalah pelik berkaitan dengan konsekwensi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 6/PMK.011-2014 tentang penetapan bea ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Besarannya mulai dari 25 persen terus meningkat menjadi 40 persen bahkan menjadi 35, 40, 50 dan 60 persen sampai akhir 2014. (Baca:Freeport dan Newmont Belum Kantongi Izin Ekspor)
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) Tri Budi Prayitno mengutip informasi yang diterimanya mengatakan bahwa sudah menerima kabar tetap dibolehkannya PT NTT beroperasi setelah diberlakukannya Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 mulai 14 Januari 2014.
Berita dari Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Barat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Soemarno Witoro Soelarno diterima Sabtu 11 Januari 2014 malam. "Newmont dapat beroperasi seperti sedia kala," ucapnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 membolehkan beroperasinya perusahaan tambang tembaga tersebut.
Adanya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 membuat ekspor konsentrat yang merupakan hasil 30 persen proses produksi tambang PT NNT tidak dapat dilakukan. UU tersebut mengatur keharusan produksi tambang mencapai 99.9 persen yang boleh diekspor.
SUPRIYANTHO KHAFID