Tokoh Adat Sumbawa Barat Adukan Newmont ke KPK  

Reporter

Sabtu, 17 Mei 2014 05:33 WIB

Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta: PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tokoh Sumbawa Barat Amir Jawas. PT NNT diadukan karena beroperasi tanpa Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) selama tahun 2014 yang harusnya disetujui oleh pemerintah.

Operasi tanpa RKAB itu disebutnya sebagai pelanggaran serius karena perusahaan asing tersebut dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. "Pemerintah belum menyetujui RKAB yang diusulkan tetapi Newmont tetap produksi," kata Amir Jawas melalui keterangan pers yang diberikan selesai menyerahkan pengaduan, Jumat, 16 Mei 2014. (Baca: Freeport dan Newmont Belum Kantongi Izin Ekspor)

Menurut Amir Jawas, RKAB ini seharusnya sudah mendapat persetujuan pemerintah pada awal 2014, namun pemerintah belum menyetujui RKAB yang telah diusulkan NNT.

Amir mempertanyakan NNT bisa beroperasi secara leluasa yang menyebabkan pemerintah pun tidak bisa berkutik dengan sikap Newmont selama ini. Padahal NNT diklaim patuh terhadap isi kontrak karya. Namun dalam hal RKAB ini, NNT tidak mengaku ada persoalan RKAB yang belum tuntas. "Ini tugas KPK untuk membongkar kolusi tingkat tinggi," ujarnya.

Mengutip Pasal 14 ayat 4 dari kontrak karya yang ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 antara pemerintah dan NNT, Amir menjelaskan bahwa perusahaan akan menyampaikan kepada pemerintah tidak lebih lama dari tanggal 15 November atau 15 Februari setiap tahun selama jangka waktu persetujuan ini; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, kontrak-kontrak penjualan dan rencana pemasaran/penjualan untuk tahun berikutnya, dengan rincian yang cukup agar pemerintah dapat meneliti rencana fisik, keuangan dan pemasaran/penjualan-penjualan tersebut, dan menetapkan apakah rencana-rencana itu sesuai dengan kewajiban perusahaan di bawah persetujuan ini.

Kemudian, kontrak karya itu menyebutkan suatu rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun pertama dari persetujuan ini akan disampaikan kepada pemerintah secepat mungkin setelah persetujuan ini ditandatangani.

Jika membaca isi kontrak kerja tersebut, kata Amir, jelas Newmont sudah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya penerimaan negara. (Baca: Larangan Ekspor Mineral Mentah, Newmont Mengancam)

Ex Senior Manager Hubungan Eksternal NNT Malik Salim mendukung penuh upaya melaporkan manajemen Newmont kepada KPK yang saat ini fokus pada penyimpangan sektor pertambangan. "Dan penyimpangan yang luar biasa terdapat di Newmont," ucapnya.

Malik berharap KPK dapat segera menindaklanjut laporan yang telah serahkan tersebut. "Kami siap memasok kembali data-data yang dibutuhkan KPK.

Malik juga menyesalkan sikap Direktur Utama NNT Martiono yang mengambil opsi akan merumahkan sebagian besar karyawan NNT pada 1 Juni 2014 mendatang karena tidak mau mengekspor konsentrat dengan dikenakan bea keluar seperti yang diatur oleh pemerintah.

Ini disebutnya akal-akalan, dengan cara menumpuk produksi yang tidak ada dalam perencanaan. Setelah produksi menumpuk mereka teriak bahwa tidak mungkin lagi beroperasi dan solusinya hanya satu merumahkah karyawan. "Masih banyak solusi lain selain merumahkan karyawan," kata Malik. (Baca: Newmont Berhemat, Pekerja Khawatir Terkena PHK)

Juru bicara NNT Rubi Waprasa Purnomo belum memberikan konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

SUPRIYANTHO KHAFID

Terpopuler:

Koalisi Gerindra-PKS 99,9 Persen Disepakati

KSAD Budiman Mencuat di Daftar Cawapres Jokowi

Wakil Kapolri Datangi Kantor KPK

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

7 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya