Persatuan Jaksa Tak Akan Beri Advokasi kepada Kito Irkhamni

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia tak akan memberikan advokasi terhadap jaksa Kito Irkhamni yang kini mendekam di penjara Cipinang. "Kalau memberi advokasi hukum kami sudah menyalahi aturan. Kami bukan pengacara," kata Humas Persatuan Jaksa, Suhandoyo, di Jakarta, Kamis (9/1) malam. Sikap ini berbeda dengan rencana Persaja yang akan memberikan pembelaan jika Jaksa Agung M.A. Rachman diperiksa polisi. Menurut Suhandoyo, Rachman dan Kito terjerat kasus yang berbeda. "Kalau Kito jelas pidana murni, ada delik aduan dari masyarakat," katanya. Sedang untuk MA Rachman, kata dia, "Masalahnya apa dengan Pak Rachman?" Lagipula, kata Suhandoyo, Kito sudah menunjuk pengacara sendiri untuk membelanya di pengadilan nanti. Suhandoyo menyatakan tidak setuju jika Rachman dituding kasus korupsi. Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada bosnya itu oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara tak tepat. Rachman saat diperiksa oleh Komisi Kekayaan mengaku memperoleh uang yang didepositokan sebesar Rp 800 juta berasal dari pengusaha dan konsultasi hukum yang tidak tersangkut perkara. Suhandoyo pun menolak pengertian "konsultasi" yang ditafsirkan Komisi Kekayaan. Menurutnya, konsultasi yang diberikan seorang jaksa masih wajar sepanjang hal itu tidak tersangkut profesinya. "Lha, kalau seseorang datang ke saya, minta saran, dan memanangkan kasus perdata lalu memberi saya singkong, apa saya salah?" katanya. Karena itu, Persaja berniat membela Rachman jika dipanggil polisi untuk diperiksa. Selama ini, katanya, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Rachman soal pemeriksaan Komisi Kekayaan yang dinilainya menyalahi aturan dan wewenang Komisi itu. Dalam rekomendasi itu juga disebutkan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Rachman tak tepat. "Tuduhan itu terlalu prematur," katanya. Tapi, ia tak menyebutkan pembelaan seperti apa jika Rachman sampai datang ke Markas Besar Polisi. "Kami lihat dulu apa yang akan dilakukan polisi," katanya. Meski tak akan memberikan advokasi, Persaja, kata Suhandoyo, akan memperhatikan hak-hak Kito sebagai tersangka. "Misalnya, kami akan memberikan pendapat jika dia mendapat penganiayaan selama pemeriksaan," dia mencontohkan. Persaja, kata Suhandoyo, masih mengkaji kasus yang menimpa bekas Kepala Seksi I PIdana Umum itu yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 480 juta milik Ny Ati Mulyati. Kito kini masih tercatat sebagai jaksa aktif, meski mangkir bekerja di Sungai Liat, Bangka Belitung, sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama ini, Kito yang kerap membeberkan harta kekayaan Rachman yang belum dilaporkan ke Komisi Kekayaan. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

2 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

Fajar / Rian meraih kemenangan atas wakil China Taipei, Lee Yang / Wang Chi Lin pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

8 menit lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

15 menit lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

16 menit lalu

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri atau PTN terus mengalami kenaikan. Akibat rencana alih status ke PTNBH atau kampus berbadan hukum.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

24 menit lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

29 menit lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

41 menit lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

56 menit lalu

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya