TKW Indonesia Diperkosa dan Disiksa

Reporter

Editor

Rabu, 9 Maret 2005 11:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang tenaga kerja wanita (TKW) diperkosa dan dianiaya majikannya, dengan cara memasukkan cabe dan wortel ke kemaluan si pembantu perempuan. "Ini kasus serius yang perlu diberi perhatian pemerintah agar kita sadar bahwa sudah sampai waktunya Indonesia memperketat pengiriman TKW ke luar negeri," Jelas Wahyu Susilo dari Migrant Care kepada Tempo, Rabu (9/3). Wahyu menambahkan pemerintah harus membuat peraturan, TKW kita tidak boleh dipekerjakan di rumah orang non muslim karena akan mengganggu kegiatan ibadah dan tidak aman dari segi makan dan minumnya. Kasus penyiksaan luar biasa terhadap Nirmala Bonat, buruh migran perempuan asal Indonesia bulan Mei 2004 yang lalu bukanlah satu-satunya kisah sedih yang dialami buruh migran Indonesia. Eka Apri Setiowati, 20 tahun, buruh migran perempuan Indonesia asal Semarang adalah satu dari ribuan buruh migran Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan majikan di Malaysia. Walau kasusnya terjadi setahun yang lalu, ternyata baru terungkap jelas pada saat persidangan dilaksanakan terhadap majikannya yang bernama Seow Eng Aik, 37 tahun, pada 2 Maret 2005 yang lalu di Mahkamah Sesyen, Pulau Penang Malaysia.Eka Apri Setiowati yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah Seow Eng Aik yang beralamat di 21-1-2 Tingkat Paya Terubong 3 Paya Terubong Air Itam Penang mengaku sudah tiga kali diperkosa majikannya dibawah ancaman. Peristiwa keji itu berlangsung antara Februari, Juli dan Agustus 2004. Bahkan menurut pengakuan Eka, perkosaan yang dilakukan pada Juli 2004 melibatkan istri Seow Eng Aik yang bernama Tan Seok Hoon yang turut serta memegang tangan Eka. Bahkan kebiadaan ini berlanjut dengan penyiksaan ketika pasangan suami-istri ini memasukkan cabe pedas dan wortel ke kemaluan Eka Apri Setiowati.Eka juga mengeluh selama bekerja dia tidak pernah digaji dan kadang-kadang juga tidak diberi makan. Berdasarkan catatan kriminal kepolisian setempat, Seow Eng Aik juga pernah menghadapi kasus perkosaan anak di bawah umur (pedofilia) gadis 11 tahun pada April 2002.Eka melarikan diri dari rumah majikan pada 29 Agustus 2004 dan berlindung di sebuah panti asuhan Wisma Yatim lelaki di Air Itam dan pada 7 September 2004 diserahkan ke Tenaganita, LSM Malaysia yang peduli pada buruh migran perempuan. "Tenaganita banyak menerima pengaduan (laporan) dari pembantu rumah tangga yang diperkosa dan dikasari majikan," ujar Erene Fernandes, direktur Tenaganita kepada Tempo di kantornya baru-baru ini."Semua kasus yang menimpa pekerja perempuan Indonesia akan kami serahkan kepada KBRI untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.Sekarang Eka ditampung di penampungan buruh migran berkasus di KBRI Kuala Lumpur. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 17 Maret 2005 untuk mendengarkan vonis Mahkamah Sesyen.Walau kasusnya perkosaan dan penganiayaan keji dengan tuntutan hukuman maksimum penjara 20 tahun berdasar Article 109 dan 376 Penal Code Malaysia, Mahkamah Sesyen yang dipimpin Hadhariah Syed Ismail memberi kebebasan kepada terdakwa dengan tahanan luar atas uang jaminan RM 15.000 (untuk Seow Eng Aik) dan RM 8000 (untuk Tan Seok Hoon). Hingga saat ini belum diketahui apa yang telah dilakukan KBRI Kuala Lumpur untuk menangani kasus ini.Atas kasus ini, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant CARE) pada Hari Perempuan Sedunia (8/3), mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melupakan persidangan kasus-kasus perkosaan, penyiksaan dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh buruh migran perempuan Indonesia (seperti kasus Nirmala Bonat, Eka Apri Setiowati, Mariana dan Herlina Trisnawati).T.H. Salengke

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

16 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

30 hari lalu

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Baca Selengkapnya