TEMPO.CO, Lhokseumawe -- Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh menyatakan selama ini banyak kasus kekerasan dan amuk massa atas nama penegakan Qanun Syariat Islam di Aceh.
“Kami minta pemerintah dan DPR Aceh merevisi pasal peran serta masyarakat dalam penegakan syariah,” kata Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, Kamis, 8 Mei 2014.
Demi menegakkan syariah, seorang perempuan bernama Y, 25 tahun, diperkosa delapan pria yang menggerebeknya pada Kamis, 1 Mei 2014 dinihari, di Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Provinsi Aceh. Lima pelaku berhasil kabur, tiga orang ditangkap, tapi salah satunya dilepaskan.
Salah seorang tersangka, Muhammad Rizal, mengaku aksi pemerkosaan terhadap Y ini sebagai hukuman lantaran korban kerap terlihat membawa laki-laki yang bukan muhrimnya di rumahnya. Semula, Rizal hanya bermaksud melakukan pencabulan untuk memberi efek jera. Namun tiga temannya memperkosa korban.
Kasus ini menyita perhatian dunia internasional lantaran Y, yang seharusnya dilindungi sebagai korban pemerkosaan, justru diusulkan untuk dicambuk. Dinas Syariat Islam Langsa mengusulkan hukuman itu untuk memberi efek jera lantaran Y digerebek delapan pemerkosanya karena tepergok berkhalwat dengan WA, pria yang ikut digerebek pada malam itu.
Selain menuntut mengamendemen qanun, Kontras meminta pemerintah dan kepolisian memberi perlindungan serta pemulihan psikologis bagi korban pemerkosaan.