Biaya Balik Lagi TKI Ilegal Capai Rp 4 juta

Reporter

Editor

Jumat, 4 Maret 2005 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Sebanyak 2.626 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (4/3). Mereka tiba dengan dua kapal yaitu KRI Tanjung Nusanive tiba pukul 11.30 dengan memuat 1.971 TKI, lalu sore harinya sebanyak 655 TKI tiba dengan KM Darma Kencana. Mereka adalah kelompok terakhir TKI yang diberi amnesti (pengampunan dari pemerintah Malaysia). Para tenaga kerja disambut anggota Komisi IX DPR RI L Soepomo dan para pejabat daserah Jawa Timur. Dari atas kapal para TKI melambaikan tangan dan bersorak-sorai sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak. Bahkan seorang perempuan muda dari atas kapal berorasi "Kami tak ingin ke Malaysia lagi. Gaji kami tak dibayar pak,"teriaknya yang disambut tepuk tangan TKI lainnya.Dua dari ribuan TKI itu langsung dilarikan dengan ambulans ke rumah sakit Pelabuhan. Sutiani, 26 tahun, asal Lamongan, melahirkan sesaat setelah KRI Tanjung Nusanive bertolak dari Pelabuhan Portlang Malaysia 28 Pebruari lalu. Bayi perempuannya digendong oleh seorang suster KRI. "Saya lahir di atas kapal,"suaranya lemah sambil dipapah oleh suster menuju ambulan.Selain itu, seorang nenek bernama Warturi, TKI asal Tanjung Kodok, Paciran Lamongan, juga digotong oleh ABK KRI. Kaki nenek umur 50 tahun ini patah. Ia tampak lemah bahkan sulit diajak komunikasi. "Mereka akan menjalani perawatan dulu di rumah sakit. Semua biaya perawatan ditanggung pemerintah,"kata Kepala dinas tenaga kerja Jatim, Sudjono. Menurut Sudjono, para TKI ini akan diberi kesempatan mengurus proses pengembalian ke Malaysia dengan pelayanan satu atap dengan biaya Rp 2,9 juta. Tak heran pengumuman itu membuat kage5t para TKI yang baru datang. "Mosok kita dikembalikan lagi. Caranya gimana, kapan,?" kata Siti Kholifah, 25 tahun, asal Kalisat Jember.Kholifah dan suaminya Suprayitno, 32 tahun, asal Sukodadi Lamongan, bertekad akan kembali lagi ke Malaysia secara legal. Mereka tak ingin menjadi TKI ilegal lagi seperti tiga tahun sebelumnya. "Kami ingin kembali yang baik-baik, asalkan pemerintah mau membantu, kami pasti ikut keinginan pemerintah,"ujar Ifah sambil menggendong anaknya yang berumur 10 bulan. Meski selama bekerja sebagai kuli bangunan Suprayitno menyatakan kerjanya lancar dan tak pernah kena 'garuk' polisi Malaysia.Nasib Suprayitno lebih baik dibanding nasib Sarjono, 50 tahun, asal Gurah Kediri dan dua temannya Afifudin, 25 tahun dan Ansori, 27 tahun, asal Nganjuk. Ketiganya mengaku selama empat bulan tak digaji oleh PT Reka Bina Jaya, tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan. Yang lebih tragis lagi, paspornya juga dibawa lari oleh perusahaan itu. "Gaji saya 1.200 ringgit perbulan, selama empat bulan tak digaji,"kata Sarjono. Namun mereka siap kembali ke Malaysia.Menurut, Ja'far Sodiq, Ketua Buruh Migran Indonesia, biaya pengembalian yang harus ditanggung oleh TKI ilegal yang akan kembali ke Malaysia sebagai TKI legal terlalu tinggi. Beban biaya yang sesuai dengan keputusan Dirjen Petugas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), itu belum termasuk ongkos pesawat. Biaya TKI untuk kembali ke Malaysia secara keseluruhan Rp 4 juta. "Kami berharap pemerintah mengevaluasi keputusan itu,"kata Ja'far.Menurut Ja'far, yang belum pernah terpikir oleh pemerintah, banyak diantara para TKI ilegal yang pulang ke Indonesia tak membawa duit cukup. Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan biaya itu. DPRD akan meminta ke pemerintah pusat agar biaya Rp 2,9 juta itu termasuk biaya tranportasi. "Kami tetap akan meminta ke pemerintah untuk memotong biaya ini. Biaya Rp 2,9 ini include dengan biaya tranportasi dan lainnya,"kata Saleh.Adi Mawardi

Berita terkait

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

1 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

30 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

33 hari lalu

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya