Tunjangan Guru Daerah Cair Setiap Tiga Bulan  

Reporter

Rabu, 30 April 2014 21:31 WIB

Seorang guru sedang mengajarkan murid kelas anak jalanan yang mengikuti program Kejar Paket A gratis untuk mendapatkan ijazah SD di SD Yayasan Beribu di Bandung, Jawa Barat, (10/1). 25 anak jalanan tingkat SD aktif mengikuti kelas gratis 3 kali seminggu dengan enam guru pendamping. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Berdasarkan pedoman umum Menteri Keuangan tentang alokasi tunjangan profesi guru PNS daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014, pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan mulai April 2014.

“Pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah dilakukan secara triwulan (tiap tiga bulan) dan paling lambat dibayarkan pada April untuk triwulan pertama, Juli untuk triwulan kedua, Oktober untuk triwulan ketiga, dan Desember untuk triwulan keempat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, Rabu, 30 April 2014.

Adapun total alokasi tunjangan guru tersebut sebesar Rp 56,1 triliun. Anggaran itu termasuk untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah tahun anggaran 2010-2013 serta sisa dana tunjangan guru yang masih terdapat di rekening kas umum daerah sampai 2013.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota tahun 2006-2013. Adapun rincian alokasi tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data guru PNS daerah dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dalam pedoman itu, pemerintah daerah disebut wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru negeri daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap enam bulan.

“Apabila pemda penerima tunjangan profesi guru PNS daerah tidak menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah triwulan II tahun anggaran 2015,” katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita lain:
Roy Suryo Terbukti Hanya Kehilangan Satu Suara
Jagal Tangerang Baru Seminggu Putus Cinta
Jalinan CintaTak Direstui,Jagal Tangerang Beraksi
Jagal Tangerang Sakit Hati, Sekeluarga Dihabisi
Adik Mantan Pacar Hentikan Amuk Jagal Tangerang
Olga Syahputra Sakit, Ini Pengakuan Dokternya

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.

Baca Selengkapnya

Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.

Baca Selengkapnya

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.

Baca Selengkapnya

PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas

Baca Selengkapnya