TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan mengembangkan keterangan tangan kanan Chaeri Wardhana alias Wawan, Yayah Rodiah, yang mengaku pernah menyetor Rp 1,2 miliar ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Namun pengembangan baru dilakukan setelah ada pertimbangan dalam putusan hakim.
"Prinsipnya begini, bahan itu pasti akan dijadikan bahan dasar buat KPK. Kan nanti bukti-buktinya akan dipertimbangkan juga," kata Bambang usai berbicara di peluncuran biografi mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Moh. Mahfud Md. di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 5 April 2014.
Sebelumnya, Yayah Rodiah, kasir keluarga Atut sekaligus tangan kanan Wawan, dalam persidangan mengungkapkan ada transfer duit Rp 1,2 miliar dari Wawan ke pemeran Si Doel tersebut sekitar November 2011. Rano sendiri melalui rilis persnya membantah dia pernah menerima uang dari Wawan seperti disebutkan Yayah.
"Transfer dana sebesar 1,2 miliar kepada saya pada November 2011—sebagaimana dituduhkan dalam kesaksian Yayah Rodiyah di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi, tidak pernah terjadi," kata Rano dalam rilis persnya kemarin. Rano menantang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta KPK membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Bambang, Rano sudah sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Mengenai pengembangan hingga status Rano ke depan, kata Bambang, tergantung dari putusan hakim yang menyidang perkara Wawan.
"Gini saja dulu. Keterangan itu, saksi itu, kan nanti akan diputuskan oleh hakim. Lalu dimasukkan di dalam putusan," katanya.
KPK, kata Bambang, tak bisa serta-merta mengembangkan kasus Wawan langsung ke Rano. Sebab, informasi baru dari keterangan Yayah di persidangan. Bambang menjamin, KPK akan segera memproses segala kemungkinan segera setelah ada pertimbangan hukumnya dari hakim.
KHAIRUL ANAM
Berita terkait
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini
20 Juli 2017
Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf
6 Juli 2017
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta
16 Juni 2017
Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
16 Juni 2017
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Baca SelengkapnyaSidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah
10 Mei 2017
Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar
12 April 2017
Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.
Baca SelengkapnyaRano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut
5 April 2017
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.
Baca SelengkapnyaKolusi Merapuhkan Birokrasi
24 Maret 2017
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.
Baca SelengkapnyaPersidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin
22 Maret 2017
Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.
Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas
22 Maret 2017
Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.
Baca Selengkapnya