Kenapa Marzuki Alie Bela Dewan Pengawas TVRI?

Reporter

Sabtu, 15 Maret 2014 19:24 WIB

Ketua DPR Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan pimpinan DPR sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan lima anggota Dewan Pengawas TVRI ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, surat pimpinan sudah jalan pada 6 Maret lalu, setelah rapat paripurna hari itu. “Barusan saya cek sudah jalan, “ kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2014.


Dalam rapat paripurna DPR, Mahfudz memprotes sikap Ketua DPR Marzuki Alie yang tak segera meneken dan mengirim surat rekomendasi dari Komisi ke Presiden. Padahal, kata dia, surat tersebut sudah dikirim ke Marzuki pada 3 Februari lalu. (Baca: Jejak Marzuki di TVRI)


Hingga rapat paripurna, surat itu masih di meja Marzuki. Hari itu Mahfudz juga memprotes penambahan satu klausul dalam surat tersebut oleh pimpinan DPR. “Setelah diprotes nggak jadi ditambahi,” ujar Mahfudz. Akhirnya hari itu surat rekomendasi diteken oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, lalu dikirim Istana.


Mahfudz mempersoalkan surat ngendon itu karena jika sampai 15 Maret tak sampai ke Presiden, pemecatan anggota Dewan Pengawas TVRI batal. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI Pasal Pasal 21 Ayat 5 menyebutkan, “Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri (Dewan Pengawas), DPR tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.” (Baca: Komisi I Pecat Dewan Pengawas TVRI)


Pasal inilah yang melandasi pimpinan Komisi protes ke Marzuki. Adapun surat pembelaan diri disampaikan Dewan Pengawas ke DPR pada 15 Januari 2014. Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebelumnya berkali-kali mengkritik sikap Marzuki yang dianggap menghalangi-halangi proses pemecatan Dewan Pengawas. (Baca: Tahan Surat TVRI, Marzuki Alie Didesak Mundur )


Advertising
Advertising

Sampai atau tidaknya surat rekomendasi itu sebenarnya juga belum jelas. Sekretaris Kabinet Dipo Alam belum memberikan tanggapan saat ditanya oleh Tempo soal surat ini. Telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo juga tak direspon.


Sejumlah sumber Tempo menyebutkan Marzuki ogah tanda tangan dan tak segera mengirim surat rekomendasi pemecatan tersebut ke Presiden karena dia berkepentingan untuk melindungi Ketua Dewan Pengawas Elpridat dan melanggengkan pengaruh Herman Chaniago alias Herman Ago—kawan Elprisdat-- di TVRI.


Kedekatan Marzuki dan Elprisdat bukan isapan jempol. Hanya beberapa jam setelah dipecat Komisi Komunikasi pada 28 Januari lalu, Elsprisdat menghadapi Marzuki di rumah dinas Ketua DPR di Widya Chandra Jakarta. Marzuki mengakui adanya pertemuan itu. Politikus Demokrat itu menegaskan tak setuju dengan pemecatan Dewan Pengawas. “Terus terang, saya tidak setuju,” ujarnya, awal Februari lalu.


Adapun Ago, walau bukan pejabat TVRI, selama ini banyak mengambil proyek di televisi publik ini. “Elprisdat dan Ago adalah orang dekat Marzuki,” ujar si sumber. Lewat Elprisdat, Ago ikut terlibat mempengaruhi pengambilan keputusan penting di TVRI.


Ketika dikonfirmasi Tempo pada Jumat 14 Maret, Marzuki tak membantah atau membenarkan jika dia tak mengirim segera surat ke Presiden karena melindungi Elprisdat dan Ago. Dia juga tak menjawab saat ditanya bahwa dia hanya buying time hingga masa pemecatan habis. Marzuki hanya menjawab, “Tempo menzalimi. Silakan tulis apa saja, tidak perlu ada konfirmasi ke saya,” kata dia.


Awal Februari lalu, kepada Tempo Marzuki mengakui Ago bekerja di salah satu perusahaan miliknya yang mengurus kompetisi sepak bola pelajar. “Di luar itu, saya enggak ada urusan. Kalau dia cawe-cawe di TVRI, apa urusannya dengan saya?.” Ago membantah tuduhan bermain proyek di TVRI tapi mengakui dia bekerja di perusahaan milik Marzuki.


Politikus Demokrat itu juga mengakui Elprisdat banyak membantunya dalam menulis ini dan itu. “Saya sering meminta pandangan dia,” ujar Marzuki. Elprisdat dan Ago menjadi tim sukses Marzuki saat kongres Demokrat di Bandung pada 2010.


NUR HASIM | PRIHANDOKO



Berita Terpopuler
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi
Jokowi Capres, Warga Semeru: Satria Piningit Datang
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya