Budi Mulya Irit Komentar Usai Bacakan Eksepsi
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Kamis, 13 Maret 2014 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, Budi Mulya, enggan berkomentar banyak usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini.
Dia hanya mengatakan semua keberatannya atas dakwaan penuntut umum KPK sudah disampaikan kuasa hukumnya di pengadilan. "Tadi sudah dikatakan oleh Luhut Pangaribuan (kuasa hukum) dan rekan mengenai eksepsi saya," katanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2014.
Budi mengaku tak mau berkomentar lagi perihal perkara yang menjeratnya itu. Semua tanggapan dia pasrahkan pengacaranya. "Saya serahkan semua ke Pak Luhut dan rekan saja," katanya.
Dalam eksepsi setebal 36 halaman yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukumnya, Budi mengatakan kebijakan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal telah sesuai dengan hukum. Tak ada yang salah dalam kebijakan dan putusan tersebut.
Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout buat Century. Ia juga berkukuh bahwa duit Rp 1 miliar yang ia terima dari pemilik Century, Robert Tantular, murni pinjaman pribadinya dan tak ada hubungannya dengan FPJP serta bailout Century. Untuk itu, Budi melalui kuasa hukumnya meminta dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century.
Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah tiga Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede Budi.(Baca: Hari Ini Budi Mulya Bacakan Eksepsi)
Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Telaat Mohamed Besher Alwarraq, dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,11 triliun, memperkaya Robert Tantular serta pihak yang terkait dengan Robert Tantular Rp 2,75 triliun dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun. Kebijakan FPJP dan bailout Bank Century ditaksir membuat negara rugi Rp 7,2 triliun.
Usai mendengarkan eksepsi, ketua majelis hakim Aviantara memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis pekan depan, 20 Maret. Di situ, Aviantara mempersilakan penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan
Ditanya Sutan, Ruhut: Tanya pada Rumput Bergoyang