Iwik, Mantan Terdakwa Pembunuh Udin Gugat Polisi
Editor
LN Idayanie Yogya
Kamis, 27 Februari 2014 15:09 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dwi Sumaji alias Iwik, menggugat Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.
Iwik yang dibebaskan hakim dari dakwaan membunuh Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, wartawan Bernas, merasa teraniaya tiada henti oleh polisi. "Jelas-jelas saya teraniaya, belum merasa bebas. Polisi tidak merehabilitasi nama saya dan masih menganggap saya pelaku utama," kata Iwik yang tampak sedih.
Sebab, meskipun sudah divonis bebas pada 5 Desember 1997 oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul, hingga kini polisi masih meyakini pelaku utama pembunuhan Udin adalah Iwik. "Polisi masih berkeyakinan Iwik menjadi pelaku utama pembunuhan Udin Bernas," kata salah satu kuasa hukum Iwik, Rudy Wijanarko, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 27 Februari 2014.
Keyakinan polisi itu bertentangan dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor 16/pid.B/1997/PN.Btl yang membebaskan Iwik dari dakwaan karena tidak ada dua alat bukti sah yang diperoleh penyidik.
Dalam surat yang dikirim polisi ke Ombudsman RI, pada poin 4 menyatakan Polda DIY hingga saat ini masih berkeyakinan bahwa Dwi Sumaji alias Iwik adalah pelaku utama atas meninggalnya Fuad Muhammad Syafruddin. Surat polisi kepada Ombudsman itu bernomor B/208/II/2013/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2013.
Meskipun Iwik sudah diputus bebas pada 5 Desember 1997, polisi tidak berupaya mencari atau melakukan penyelidikan baru untuk menemukan atau menangkap tersangka pembunuhan wartawan Bernas, Udin. Bahkan polisi tidak merehabilitasi nama baik Dwi Sumaji yang direkayasa sebagai pelaku utama pembunuhan Udin.
Tidak berhenti di situ, polisi (Polda) membentuk tim penyidik baru pada 8 Desember 2011 yang terdiri dari 13 orang. Namun, pada Februari 2013, dalam surat Polda kepada Ombudsman, tim tetap meyakini Iwik sebagai pelaku utama pembunuhan Udin. “Tergugat (Polda) telah melanggar Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI," kata Ronny.
Berbagai upaya para jurnalis agar polisi menemukan pembunuh udin telah dilakukan. Terakhir, wartawan mempraperadilankan Polda. Jogja Police Wacth juga melakukan hal yang sama. Namun hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan itu.
Sidang dipimpin hakim Sutikna kemarin dengan agenda mediasi. Hakim mediasi Sonny Alfian Blegoer Laoemoery lalu memberi waktu 40 hari. Jika sudah ada kesepakatan, hakim mediasi akan melaporkan. Lalu dijadwalkan sidang berikutnya. "Kami memberi waktu 40 hari mediasi antara penggugat dan tergugat," kata Sutikna.
Kuasa hukum polisi yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi Bambang Wardani menyatakan polisi menyerahkan kepada hakim untuk memediasi gugatan ini.
MUH SYAIFULLAH