Kejati Bengkulu Curigai Lomba Salat Berhadiah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 Februari 2014 20:00 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Bengkulu - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan salat zuhur berhadiah yangg digelar Wali Kota Bengkulu berpotensi gratifikasi. Sebab, hadiah diperoleh dari beberapa donatur dan bisa masuk kategori gratifikasi.

Hal tersebut disampaikannya pada dialog dengan Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu pada Kamis, 20 Februari 2014. "Sebenarnya kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi. Sejauh ini telah satu orang diperiksa," kata Marihot.

Menurut Marihot, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada salah satu aparat untuk dimintai keterangan tambahan pada Sabtu mendatang. "Ada dua hal yang disoroti dalam kasus ini, hukum dan agama. Untuk wilayah hukum, ada pihak yang berkompeten dalam hal ini," ia melanjutkan.

Adapun Ketua Puskaki Melyansori mengatakan beberapa hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji berasal dari pelaku usaha di Kota Bengkulu. Celah inilah yang menjadi titik masuk tindakan gratifikasi.

Melyansori mengatakan, berdasarkan pantauan dan penyelidikan Puskaki, beberapa nama penyumbang salah satunya pengusaha dari Kabupaten Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang diketahui memiliki kepentingan politik. Ia menambahkan, juga ada beberapa penyumbang yang namanya tidak disebutkan, hanya tertulis Hamba Allah.

Padahal, kata Melyansori, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, Wali Kota mesti mengumumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PHESI ESTER JULIKAWATI




Terpopuler
Geram Ahok Soal Busway: Bus Rp 1 M Ditulis Rp 3 M
Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

14 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya