Anggota DPRD Banten Kembalikan Mobil ke KPK
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 19 Februari 2014 14:30 WIB
TEMPO.CO, Serang - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengembalikan mobil yang diterima dari adik Gubernur Banten Atut Chosiah, Chaeri Wardana alias Wawan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebelumnya mereka ngotot membantah telah menerima hadiah dari Wawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada 12 anggota DPRD Banten yang diduga telah menerima mobil dari Wawan. Di antaranya Habib Ali Alwi dari Fraksi PKB mendapat mobil Honda CR-V, Taufik (Fraksi Golkar, Mini Cooper, Adang Supandi (Fraksi PDI Perjuangan, Honda CR-V), Eddy Yus Amirsyah (Faksi Partai Demokrat, Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R), Aeng Haerudin (Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Mercy E300 dan Toyota Alphard), Media Warman (Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat, Honda CR-V dan Mercy C200).
Anggota DPRD Banten lainnya adalah Sonny Indra Djaya (Fraksi Partai Demokrat, Honda CR-V), Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB, Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard), Agus Puji Raharjo (Frkasi PKS, Mercy C200 hitam), Suparman (Frkasi Golkar, Toyota Alphard), Hartono (Golkar, Honda CR-V), serta Jayeng Rana (dulu PDIP, sekarang Nasdem dan sudah di-PAW, Mercy E300 dan Jaguar merah).
Media Warman bahkan sebelumnya sempat bersumpah kepada Tempo saat ditanya pemberian mobil dari Wawan. “Sumpah demi Allah, saya tidak pernah pernah menerima mobil dari Wawan," kata Media. Namun belakangan, dia menjadi orang pertama yang menyerahkan mobil ke KPK. Dari dua mobil yang diterimanya, Media hanya mengembalikan Honda CR-V dengan nomor polisi B 710 MED.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin yang semula berkali-kali membantah menerima mobil dari Wawan akhirnya bersedia menyerahkan mobil Mercedez Benz E300 bernopol B-4-FIS warna hitam ke KPK.
Adang Supandi juga setali tiga uang. Dia juga sempat membantah menerima mobil Honda CR-V. Menurut dia, mobil tersebut ia beli dari kantong pribadinya. “Kalau ada yang bilang dari Pak Wawan, itu jelas fitnah,” ujarnya. Begitu pun Habib Alwi. “Mobil itu saya beli sendiri.”
Selain dari anggota DPRD Banten, penyidik KPK juga menyita dua unit mobil Toyota Vellfire B 818 TTA dan Marcedes Benz B 118 WWN. Dua mobil tersebut disita dari rumah Gunawan, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, karena diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wawan.
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Banten dalam berbagai kasus korupsi yang terjadi dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Mereka yang menerima pemberian mobil mewah dari Wawan harus ditangkap oleh KPK.
Menurut Suhada, mereka layak dijadikan tersangka karena menerima hadiah dari Wawan. Perilaku seperti itu merupakan bagian dari mata rantai konspirasi tindak pidana korupsi. DPRD Banten menjadi bagian dari kasus korupsi yang menjerat Dinasti Atut. “Suburnya korupsi di Provinsi Banten tidak terlepas dari peran dan prilaku anggota DPRD Banten saat ini,” ucapnya.
Suhada menegaskan jika para anggota DPRD Banten yang jelas-jelas telah menerima gratifikasi tersebut dibiarkan, maka akan merusak masa depan Banten. Apalagi sebagian besar dari mereka kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Banten pada Pemilu 2014.
WASI’UL ULUM
Berita lain:
Wali Kota Risma Didesak Mundur karena Tolak Tol?
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?
Bencana Kelud, Lima Ribu Relawan Dikerahkan
Ingin Bantu Korban Kelud? Hubungi Nomor Ini
Surabaya Hujan Abu, Wali Kota Risma Bagi Masker