Kronologi Kerusuhan di Lapas Lhokseumawe  

Reporter

Minggu, 16 Februari 2014 09:58 WIB

Ilustrasi Lapas terbakar. TEMPO/Soetana Monang Hasibuan

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe mengamuk, Sabtu malam, 15 Februari 2014. Mereka membakar perkantoran di dalam lapas tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Fathlurachman, mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, kerusuhan mulai terjadi pada pukul 16.00 WIB. Ketika itu, seorang narapidana yang belum diketahui namanya sedang menderita sakit. Karena khawatir kondisi napi tersebut memburuk, keluarganya datang dan meminta Kepala Lapas Lhokseumawe memberi izin agar napi itu bisa dibawa keluar untuk dirawat di rumah sakit. Keluarga itu menyertakan jaminan dari seorang anggota TNI yang juga keluarga napi.

Namun permintaan itu ditolak. Menjelang tengah malam, sejumlah napi lain yang tidur di musala mengamuk. Mereka melampiaskan amarahnya dengan melempar batu ke arah sejumlah kantor di Lapas, termasuk gedung kantor Kepala Lapas. Sekitar pukul 12.00 WIB, situasi semakin memanas. Api yang disulut para narapidana mulai membakar beberapa kantor.

Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe dan anggota TNI dari Kodim Aceh Utara yang datang ke lokasi tidak leluasa mengamankan keadaan karena tidak bebas masuk ke dalam. Begitu juga dengan petugas pemadam kebakaran yang berusaha memadamkan api. Bahkan hingga Ahad dinihari pukul 04.30 WIB, kerusuhan masih terjadi. Bagian bangunan lainnya dibakar para napi.

Dalam soal kejadian itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surchmanto mengatakan pihaknya masih mengadakan penyeledikan. "Kita langsung melakukan penjagaan terhadap napi agar mereka tidak ada yang kabur, penyebab utama kerusuhan di LP Lhokseumawe masih kita dalami, kita juga langsung melakukan evakuasi terhadap petugas LP," katanya(Baca: Lapas Lhokseumawe Terbakar, Disulut Provokasi Napi)

Joko menambahkan, tidak ada napi tertembak. Namun sejumlah narapidana sempat melakukan pelemparan batu dari dalam lapas itu.

IMRAN MA


Berita Terpopuler
Inilah Kondisi Gedung yang Diledakkan Usman-Harun
Seloroh Busyro Perihal Debu Kelud dan Koruptor
BNPB: Abu Kelud Keluar dari Jawa dan Sumatera
Bahaya Abu Kelud, Mesin Pesawat Bisa Meledak
Pristono: Harga Bus Transjakarta Ditentukan BPPT

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

18 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

23 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya