TKI Asal Lombok Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Reporter

Editor

Selasa, 25 Januari 2005 01:07 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Adi bin Asnawi (25 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam dijatuhi hukum gantung oleh pemerintah Malaysia. Adi kini menunggu keputusan di Mahkamah Tinggi Seremban Malaysia yang akan digelar Selasa (25/1) waktu setempat. Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat sudah meminta tolong Menteri Tenaga Kerja untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia agar menbantu Adi. Minimal menggagalkan hukuman gantung dan digantikan dengan hukuman kurungan penjara. "Berkasnya telah kami kirimkan ke Bapak Menteri Tenaga Kerja dan dilanjutkan ke kantor KBRI di Malaysia. Semoga berhasil," tegas Sirojul Munir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat, yang datang di rumah keluarga Adi, di Jl Kali Babak Gg Aziz, Kediri, Lombok Barat, Senin (24/1) siang.Adi kini berada di penjara Blok Abadi (1),Penjara Sungai Buloh, Selangor Darul Ehsan, Malaysia. Dia dijatuhi hukuman kurungan mulai awal tahun 2002 dengan nomor badan (register tahanan) 1097-02. Adi ditahan akibat terlibat kasuspembunuhan yang menewaskan majikannya.Sulitnya informasi terhadap Adi, diduga karena ketika berangkat ke Malaysia tahun 1996, dia menggunakan calo (ilegal). Beberapa tahun kemudian, Adi keluar dari Malaysia dan kemudian mengurus surat-surat resmi lewat kantor Imigrasi Batam. Lewat daerah tersebut pula, Adi tercatat sebagai TKI resmi. Alamat Adi yang menggunakan daerah Batam, menyulitkan komunikasi pihak Dinas Tenaga Kerja NTB. Sehingga ketika Adi sedang menghadapi tuntutan pengadilan di Malaysia, tidak ada komunikasi, baik dari KBRI Malaysia atau Departemen Tenaga Kerja yang berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja NTB. Sirojul Munir menduga, bahwa surat-menyurat antara KBRI Malaysia ditujukan ke Batam, sebagaimana alamat ketika menggunakan dokumen keimigrasian. "Saya kok menduga seperti itu," tegasnya.Pihak Dinas Tenaga Kerja NTB sendiri mengaku mengetahui kasus ancaman hukum gantung yang menimpa Adi dari keluarganya di Kediri, Lombok Barat.Menurut Ny Zakiah, Ibu Adi, anaknya telah dua kali berkirim surat ke keluarganya di Lombok. Surat pertama, pada (10/10) 2003, isinyapemberitahuan soal kasus yang menimpanya, yaitudipenjara akibat terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan surat kedua pada 30 Juni 2004. Isinya: Adi terancam dihukum gantung yang akan ditentukan pada sidang di Mahkamah Tinggi, Seremben, Malaysia, pada Selasa (25/1). "Saya terancam dihukum gantung," ujarnya seperti dikutip dari surat Adi. sujatmiko

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

12 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

18 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

20 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

24 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

26 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

29 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

30 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

30 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya