UU Ormas Dinilai Berisiko Singkirkan LSM Kritis  

Selasa, 11 Februari 2014 17:04 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dalam rapat paripurna RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di gedung DPR, Jakarta, (2/7). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan punya aturan detil tentang syarat pendirian hingga tugas sebuah ormas. Menurut dia, aturan ini tentu menyulitkan ormas.

"Kalau saja suatu ormas kurang memenuhi syarat sedikit saja dan tugas yang tertera dalam undang-undang, maka ormas itu bisa dianggap ilegal," kata Surya kepada wartawan usai menjadi ahli dalam lanjutan sidang pengujian Undang-Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2014.

Surya menilai pemerintah ingin mengatur seluruh gerak-gerik ormas di Indonesia. Bahkan, undang-undang ini sangat berisiko disalahgunakan pemerintah.

Sasarannya, kata Surya, tentu ormas yang kritis terhadap pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan pejabat negara. Termasuk di dalamnya lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, pendukung buruh, pengawas anggaran dan lainnya.

"Jadi, kemungkinan akan diskriminatif. Mana ormas yang bisa merugikan pemerintah akan dipilih dan dicap ilegal, atau minimal tak bisa kena sanksi pidana," kata dia. "Solusinya, Undang-Undang Ormas harus dibatalkan."

Rancangan Undang-Undang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah. (Baca: Demokrat Nilai RUU Ormas Lindungi Rakyat)

"Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini," kata Malik.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga di antaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura. (Baca: Gerindra Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda)

INDRA WIJAYA

Berita lain:
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Keluarga Masih Bungkam Soal Foto Asmirandah
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa

MK

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

15 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

17 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

19 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya