Menteri Amir Soal Corby: Adanya Bantal-Guling
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 11 Februari 2014 08:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyangkal pembebasan bersyarat terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, karena tukar guling dengan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia menegaskan pembebasan bersyarat Corby sudah sesuai dengan undang-undang dan tidak berkaitan dengan Adrian Kiki yang diekstradisi dari Perth, Australia, pada 22 Januari 2014.
"Tukar guling sama apa? Dengan bantal-guling, ya," kata Amir di Jakarta, Senin, 10 Februari 2014. Menurut dia, tidak ada lobi-lobi politik antara pemerintah Indonesia dan Australia, dan pembebasan untuk Corby merupakan penegakan hukum semata. "Tidak usah lobi-lobi politik."
Ia meminta ke berbagai pihak agar tidak membesar-besarkan pembebasan bersyarat untuk Corby. Musababnya, perempuan yang pada 2004 lalu kedapatan membawa mariyuana atau ganja 4,1 kilogram di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, itu merupakan salah satu dari 900 narapidana narkotik yang disetujui untuk pembebasan bersyarat. "Jadi berhentilah bertanya kenapa Corby dibebaskan," ujar dia. (Baca: Susahnya Menghukum Corby)
Meski sudah tidak di dalam jeruji besi lagi, kata Amir, status Corby tetap terpidana dan diharuskan untuk wajib lapor ke BAPAS. "PB bukan bebas murni dari penjara, tapi harus sampai masa ekspirasinya hingga 2017 nanti," kata dia.
Corby, menurut Amir, juga tidak diperbolehkan meninggalkan Bali. BAPAS dan Kejaksaan Agung, ujar dia, selalu mengawasi perempuan yang berasal dari Gold Coast, Queensland, itu.
"Manakala ada persyaratan-persyaratan yang dilanggar, bebas bersyaratnya bisa dicabut. Kakak iparnya juga menjamin," kata dia.
LINDA TRIANITA
Terkait
DPR Duga Bebas Bersyarat Corby Dipolitisasi
Ke Luar Penjara, Corby: Kok Banyak Orang?
Ke Luar Penjara, Corby ke Vila Sentosa Seminyak Spa
Corby Bebas, Ibunya Meloncat Kegirangan