Sekjen ESDM Waryono Karno membawa sejumlah dokumen saat akan menjalani proses pemeriksaan di KPK, Jakarta (21/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Demokrat, Tri Yulianto, hari ini, Selasa, 28 Januari 2014. Tri rencananya diperiksa dalam kasus gratifikasi di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal ESDM.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2014.
Tri tiba di KPK sekitar pukul 10.10 WIB tadi. Namun dirinya tak memberikan pernyataan sedikit pun jelang pemeriksaannya itu. Dia langsung melenggang masuk ke gedung KPK.
Tri sebelumnya sempat tak memenuhi panggilan KPK lantaran mengaku sakit. KPK akhirnya memeriksa Tri di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur. Kala itu Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi, pelatih golf Rudi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Rudi.
Sebelumnya Tri disebut dalam sidang kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku pernah memberi "tunjangan hari raya" sebesar US$ 200 ribu ke Komisi Energi DPR. Tri termasuk orang yang disebut kecipratan duit Rudi itu.
Adapun dalam kasus yang menjerat Waryono sebagai tersangka, KPK telah menggeledah ruangan kerja TRI di DPR dan rumahnya. Penggeledahan itu berbarengan dengan penggeledahan ruang kerja Ketua Komisi Energi DPR yang juga dari Demokrat, Sutan Bhatoegana.