TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 22 Januari 2014 kembali membuka sidang lanjutan kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang terjadi pada 2010-2011. Terdakwa kali ini adalah bekas pelaksana tugas Panitera PHI Ike Wijayanto.
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Asrul Alimina mendakwa Ike bersama Imas menerima duit suap dari bos dan pejabat PT Onamba Indonesia sebesar Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan, Rp 10 juta untuk mengatur komposisi majelis hakim, Rp 10 juta untuk pengamanan, dan Rp 600 ribu sebagai biaya konsultasi.
"Terdakwa Ike didakwa secara kumulatif enam dakwaan. Ancaman hukuman buat terdakwa maksimal 20 tahun penjara," ujar jaksa Asrul seusai sidang, Rabu, 22 Januari 2014. "Sebelumnya, Imas juga (para penyuap) Odih Juanda dan Shiokawa Toshio dari PT Onamba kan sudah divonis."
Asrul menjelaskan, dalam kasus suap, Ike didakwa secara kumulatif, antara lain dengan dakwaan kesatu pertama primer Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) huruf a dan kedua, dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Antikorupsi.
Juga dengan tiga dakwaan kumulatif pasal-pasal Undang-Undang tentang Pencucian Uang. "Terdakwa dikenai pasal undang-undang tentang money laundering karena dia juga didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Asrul.
Asrul menjelaskan kasus suap hakim diawali kiat Ike mempertemukan Imas dengan kuasa PT Onamba, Odih Juanda, guna membahas rencana gugatan manajemen PT Onamba atas para buruh. Dalam pertemuan Oktober 2010, Ike dan Imas pun menawarkan bantuan memenangkan gugatan PT Onamba tersebut.
Dalam pertemuan berikutnya disepakati PT Onamba akan menyetor biaya pengaturan komposisi majelis hakim sebesar Rp 10 juta. Imas kemudian menjadi salah satu anggota majelis bersama hakim adhoc Tony Suryana dan Ketua Majelis Agus Suwargi. Duit Rp 10 juta tersebut disetor Odih dalam pertemuan bersama Ike dan Imas pada November 2010.
Berikutnya, PT Onamba sepakat membayar kepada Imas dan Ike sebesar Rp 352 juta secara bertahap khusus untuk memenangkan gugatan Onamba di PHI Bandung. Duit tersebut dibayarkan tiga tahap kepada Imas, yakni pada 11 Februari 2011 Rp 100 juta, pada 1 Maret Rp 100 juta. Selang beberapa hari, Imas menerima bayaran Rp 152 juta dari Odih.
"Kemudian pada 15 Maret 2011, terdakwa Ike menerima uang Rp 45 juta dari Imas setelah Imas menerima uang Rp 152 juta dari Odih di dalam mobil Imas di Cafe La Ponyo, Cileunyi," kata Asrul. Lalu, setelah suap Rp 352 juta diterima Imas, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perkara PT Onamba pada sidang 1 April 2011.
Jelang akhir sidang, kubu terdakwa dan penasehat hukum memastikan mereka tak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim Heri Sutanto pun lalu menetapkan bahwa agenda persidangan kasus Ike selanjutnya langsung ke tahap pemeriksaan saksi mulai Rabu pekan depan.
"Dakwaan jaksa penuntut baru akan kami tanggapi nanti dalam sidang pembelaan," ujar penasehat hukum terdakwa, Alvis Sihombing, menjawab hakim Heri di pengujung sidang.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Mantan Direksi Transjakarta Dilaporkan ke Polisi, Bos TJ Sebut Kasus Lama
28 Agustus 2023
Direktur Utama PT Transjakarta menyampaikan dugaan perkara yang dilaporkan para pekerjanya ke Polda Metro Jaya adalah kasus lama. Apa masalahnya?
Baca Selengkapnya2 Karyawan PT HM Sampoerna Ajukan Gugatan Usai Dipecat Secara Sepihak
12 April 2023
Dua karyawan PT HM Sampoerna mengajukan gugatan karena dipecat dengan alasan yang tak jelas.
Baca SelengkapnyaKaryawan Garuda Ditahan Terkait Kasus Rapelan Gaji, Pengacara Beberkan Keganjilan Penyidikan
17 Desember 2021
Kuasa hukum karyawan Garuda yang ditahan dalam kasus rapelan gaji membeberkan sejumlah keganjilan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKasus Rapelan Gaji Karyawan Garuda, Langkah Pemidanaan Karyawan Dipertanyakan
9 Desember 2021
Ketua Sekarga Tomy Tampatty mempertanyakan langkah manajemen Garuda Indonesia yang mempidanakan Eka Wirajhana dalam kasus rapelan gaji.
Baca SelengkapnyaDidemo Serikat Buruh karena Tak Bayar Gaji 2 Tahun, Ini Jawaban Dunkin Donuts
29 Oktober 2021
Perusahaan Dunkin Donuts sempat mengajukan pembayaran dengan cara dicicil selama enam kali, namun ditolak pihak karyawan.
Baca SelengkapnyaGaji Dua Tahun Tidak Dibayar, Karyawan Dunkin Donuts Bogor Demo
28 Oktober 2021
Masalah ini sudah dibawa Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Bandung, yang dimenangkan oleh karyawan Dunkin Donuts Bogor.
Baca SelengkapnyaTak Terima PHK Sepihak? Ini Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh
29 Mei 2021
PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK. Apa langkah jika tak terima PHK sepihak oleh perusahaan?
Baca SelengkapnyaSetahun Pandemi Covid-19, PHK di Kabupaten Tangerang Marak
24 Maret 2021
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat kasus perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK melonjak selama setahun pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi Belaka
20 Mei 2020
Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menuai kritikan.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana IKAGI versus Garuda Digelar di PN Cibinong
18 Desember 2019
Sidang perdana IKAGI versus Garuda gigelar di PN Cibinong, Rabu, 18 Desember 2019.
Baca Selengkapnya