Bahan pembuat minuman keras oplosan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Surabaya - Ketua Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga Surabaya Bagus Ani Putra membenarkan bahwa salah satu pegawai negeri sipil Unair telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Surabaya karena terbukti melakukan penyulingan cukrik yang kemudian dijual. Dia mengatakan bahwa universitas pelat merah tersebut sedang membahas kasus tersebut.
“Kami melakukan langkah-langkah untuk memberikan hukuman kepada PNS tersebut,” kata Bagus di kantornya, Kamis, 16 Januari 2014. Dia mengatakan universita sedang mempelajari data-data pegawai tersebut. “Dia lama menjadi tukang parkir sebelum menjadi security.”
Diberitakan sebelumnya, Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek tempat penyulingan cukrik milik Teguh Waskito 47 tahun, warga Jalan Jojoran Surabaya. Teguh masih tercatat sebagai PNS di Unair. Berdasarkan pengakuan tersangka, cukrik tersebut disuling supaya kelihatan lebih jernih, kemudian hasil sulingannya dikemas dalam botol air mineral setengah liter dan dijual Rp 10 ribu. Tersangka berpotensi meraup keuntungan Rp 300 ribu per dus penjualan.
Bagus mengatakan kasus cukrik ini merupakan pelanggaran berat di Universitas Airlangga. "Kami usulkan untuk diberhentikan," katanya.