Adnan Buyung Tantang KPK Bawa Anas ke Pengadilan  

Jumat, 17 Januari 2014 14:43 WIB

Pengacara Adnan Buyung Nasution bersama Anas Urbaningrum berbincang-bincang usai mengelar deklarasi di kantor Law Firm Adnan Buyung Nasution & Partner di Jakarta, Rabu (17/4). Dalam deklarasi tersebut, dinyatakan bahwa Adnan Buyung Nasution & Partner telah menjadi penasihat Hukum Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan dan sekolah olahraga Nasional di Hambalang. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum, memerintahkan kliennya tak menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ketika diperiksa. Ia langsung menantang KPK membawa perkara Anas ke persidangan. "Langsung ke sidang saja," kata dia di gedung KPK, Jumat, 17 Januari 2014.

Dia beralasan, dalam surat perintah penyidikan dan pemanggilan pemeriksaan, KPK menyebutkan ada kasus lain yang disangkakan kepada Anas selain kasus Hambalang. KPK menyatakan, bekas anggota DPR itu juga terlibat dalam proyek lainnya. Namun KPK tak menjelaskan apa proyeknya. "Harusnya jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lainnya," ujarnya.

Adnan Buyung pernah meminta KPK memperjelas sangkaan tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu tak memenuhi permintaan itu. Penyidik pun tak mau menjelaskan kepadanya ketika ditanya masalah itu.

Dia mengatakan, sikap penolakannya itu bukan menunjukkan kubunya tak kooperatif dengan KPK. Menurut dia, justru KPK-lah yang sewenang-wenang terhadap mereka. Dia mengatakan, Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan tersangka harus mengerti apa yang disangkakan kepadanya. "Kooperatif bukan berarti harus tunduk," ujarnya.

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan janji yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.

NUR ALFIYAH

Berita lain
Loyalis: Pasek Dipecat, Anas Tambah Kuat
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Suap SKK Migas, KPK Geledah Rumah Sutan di Bogor
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 2
Buka Rapat, Ani SBY Cari Juru Foto Istana

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya