TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang memeriksa Jamal Lulail Yunus, tersangka kasus pengadaan lahan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada 2008 senilai Rp 12 miliar. Pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah UIN Malang diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejaksaan, kemarin. "Ada lima pertanyaan, masih pertanyaan dasar saja," kata Jamal, Rabu, 15 Januari 2014.
Ia enggan menjelaskan soal perkara yang membelitnya. Jamal menyatakan akan selalu kooperatif kepada penyidik. Menurut dia, pemeriksaan ini yang kali pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Jamal, penyidik juga menetapkan panitia pengadaan tanah, Musleh Herry. Kejaksaan juga menetapkan dua perangkat Desa Tlekung, Nur Hadi dan Marwoto, sebagai tersangka. "Tersangka bisa bertambah, tergantung hasil penyidikan," kata Kepala Kejaksaan, Munasim.
Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan pelanggaran dan penggelembungan dana dalam proses pengadaan lahan seluas 9 hektare. "Kejaksaan sudah mengumpulkan 80 persen barang bukti," katanya. Bukti yang terkumpul meliputi dokumen lelang serta sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi. Kejaksaan juga meminta keterangan 50 warga sebagai saksi dalam perkara ini.
Tersangka disangka menggelembungkan harga tanah jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka dituding menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah. Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22-49 ribu per meter. Penyidikan memperkirakan kerugian negara akibat aksi busuk itu mencapai Rp 4 miliar.
Mahasiswa UNI Malang membuka posko pengaduan kasus korupsi pengadaan lahan. Mahasiswa menuntut aktor intelektual kasus ini dibongkar. "Para tersangka itu hanya wayang," kata koordinator posko, Fahruroji.
Mahasiswa, kata Fahruroji, menerima sejumlah masukan dan keterangan dari warga Tlekung sebagai pemilik tanah sebelum dijual ke panitia pengadaan tanah. Mereka juga berkirim surat ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Mereka mendorong proses penyelidikan korupsi dan penyelesaian sengketa dituntaskan.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...
Dahlan Remehkan Pengaruh Anas Urbaningrum
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis