Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng bersama Tim Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Ifdal Kasim, Harry Ponto dan Luhut Pangaribuan, berbincang dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar (tengah) di ruang tunggu Rutan KPK, Jakarta (18/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah konstitusi Akil Mochtar diketahui menimbun uang yang diduga hasil korupsi di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Widya Candra III, Jakarta Selatan. Duit miliaran rupiah itu ditimbun di tembok salah satu ruangan, yang digunakan sebagai ruangan karoke. Sebelumnya, sejumlah koruptor pernah menyimpan uang korupsinya di tempat yang bisa dibilang nyeleneh. Berikut beberapa tempat unik yang pernah digunakan koruptor untuk menyimpan uang:
1. Ember Mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 11 miliar. Dia ditahan di LP Cipinang sejak 20 Maret 2007. Pada 22 Maret 2007, tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi yang terjadi tahun 2001 lalu itu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat terkait kasus korupsi impor sapi dari Australia.
Selain menggeledah kediaman Widjanarko, Kejaksaan menggeledah kantor Perum Bulog di Jalan Gatot Subroto dan kantor PT Adaya Multikreasi Perdana di Jalan Taman E-33 Kawasan Mega Kuningan. Tim yang terdiri dari Kejagung, Kejati DKI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menemukan satu koper dan tiga ember yang berisi uang ratusan juta rupiah di toilet rumah Widjanarko di Jalan Darmawangsa VIII No 75, Jakarta Selatan, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
2. Kardus bekas durian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,5 miliar dari tangan pejabat Kemenakertrans. Uang yang diduga imbalan pencairan anggaran untuk pembangunan infrakstruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat, itu disimpan dalam kardus bekas durian. Dalam kardus bekas durian itu terdapat slip yang tertulis Rp 1,5 miliar.
Uang itu diambil dari sebuah bank pada siang hari oleh seorang pegawai Kemenakertrans berinisial S. Uang itu kemudian dibawa ke Lantai 2 Gedung Kemenakertrans. Di sana sudah ada DNW (swasta), DI (Kabag Perencanaan) dan INS, seorang Sesditjen P2KT (Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi).
3. Tong sampah Terkait kasus suap Wisma Atlet, ketika melakukan penggeledahan di ruangan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, KPK menemukan kardus di sebuah tempat sampah. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat cek senilai Rp 3,2 miliar serta beberapa amplop berisi mata uang rupiah dan asing. Kardus beserta isinya kemudian dibawa oleh pihak KPK sebagai barang bukti.