TEMPO Interaktif, Manado: Enam karyawan PT Newmont Minahasa Raya yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat tak akan memenuhi panggilan polisi. Penolakan ini didasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memenangkan permohonan pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. "Torang (kami) akan memenuhi (panggilan) kalau adakeputusan pengadilan yang lain," kata Manajer ExternalRelations PT Newmont Minahasa Raya David Sompie, Rabu(5/1). David yang juga salah satu tersangka dalam perkara ini mengatakan pihak Newmont saat ini hanya berpegang pada keputusan pra peradilan. Berdasarkan keputusan tersebut penyidikan yang telah dilakukan Mabes Polri tidak sah. Panggilan polisi itu berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan TinggiSulawesi Utara. Setelah berkas dinyatakan lengkap olehKejaksaan, proses ini dilanjutkan dengan penyerahantersangka dan barang bukti. Namun, di akhir Desember 2004, PengadilanNegeri Jakarta Selatan telah meloloskan permohonanpemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepadaKepolisian RI. Seperti diberitakan, salah satu intidari permohonan pra peradilan tersebut, menyatakanKepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidanalingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya surat keputusan bersama dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup yang mengatakan kewenanganpenyidikan kasus pidana lingkungan ada pada PenyidikPejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap.Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian DaerahSulawesi Utara Komisaris Besar Johnny Hutauruk telahmendengar penolakan Newmont. Tapi, pihaknya belummengetahui dengan pasti apa penyebab tertundanyapenyerahan tersangka tersebut. Apalagi, prosespenyidikan dan kelengkapan berkas perkara Buyat inidilakukan Mabes Polri.Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara RobertIlat mengatakan Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap tersangka karena perkara ini masih kewenangan penyidik Polri. Menurut dia bila sudah masuk tahap tuntutan, jaksadapat melakukan upaya paksa. Tindakan ini sesuai dengan KUHAP. Adapun enam tersangka kasus Buyat masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, RichardBruce Ness. Selain enam karyawan Newmont, satutersangka lagi adalah korporasi, yakni PT NewmontMinahasa Raya. Para tersangka dijerat melakukan tindakpidana pencemaran lingkungan Hidup atau membuanglimbah bahan beracun dan berbahaya (B3), sesuai denganUndang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang LingkunganHidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Verrianto Madjowa
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.