Gubernur Banten, Atut Chosiyah menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan KPK, Jakarta, 20 Desember 2013. KPK resmi menahan Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah mengeluhkan sejumlah peraturan ketat yang diterimanya dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengacara Atut, Firman Wijaya, menyatakan bahwa kliennya merasa peraturan seperti waktu berkunjung dan lainnya terlalu ketat.
"Ibu Atut jelas kecewa, dia merasa peraturan itu terlalu ketat untuknya yang selalu ingin bertemu keluarganya," kata Firman kepada Tempo, Senin, 6 Januari 2013.
Atut menjadi tahanan KPK sejak akhir Desember 2013. Dia ditahan setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten dan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang mantan Ketua MK). Politikus Golkar ini pun dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena KPK khawatir Atut menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi-saksi.
Firman mengatakan, Atut memprotes kebijakan rutan yang memangkas waktu berkunjung, yang sebelumnya lima hari menjadi tiga hari dalam sepekan. Dia mengatakan, kebijakan ini membuat keinginan Atut untuk selalu dekat dengan keluarganya terkekang. "Bu Atut selalu ingin dengan keluarganya, terutama anak perempuannya dan anak yang paling kecil," ujarnya.
Selain itu, Firman mengatakan, Atut juga membutuhkan kelonggaran terkait dengan tugasnya sebagai Gubernur Banten. Urusan surat-menyurat terhambat karena kebijakan rutan dan KPK yang ketat. “Mau minta tanda tangan saja susah, harus izin KPK, tapi juga tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Di Rutan Pondok Bambu, Atut mendekam di kamar Paviliun Cendana (C13). Kamar tersebut berukuran 4 X 6 meter dan dihuni oleh 16 orang tahanan, termasuk Atut dan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, tersangka kasus korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian.