TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fajriadinur mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak mengelola program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama. Program kesehatan tambahan bagi mereka tak termasuk bagian dari BPJS Kesehatan.
"Jamkesmen itu program tersendiri dan bukan program BPJS Kesehatan," kata Fajriadinur, Sabtu, 28 Desember 2013. Ia mengatakan BPJS Kesehatan tidak mengelola program Jamkesmen dan Jamkestama tahun 2014.
Menurut dia, program Jamkesmen merupakan program asuransi tambahan seperti halnya sebuah asuransi tambahan dari perusahaan kepada pimpinan dan karyawannya. Pemerintah memang menyediakan asuransi kesehatan tambahan bagi para pejabat negara.
"Setahu saya itu nanti Kementerian Keuangan yang menunjuk siapa yang mengelola program Jamkesmen itu," kata Fajriadinur. Para menteri ataupun pejabat negara yang terdaftar sebagai peserta akan membayar iuran dan menerima pelayanan standar JKN. Para peserta itu pun mengikuti regulasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan. (Baca: 11 Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Negara)
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.
Baca SelengkapnyaDJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
16 Februari 2022
Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaUsut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN
6 Februari 2018
Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar
20 April 2017
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan
30 Maret 2017
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial
24 April 2016
Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara
24 April 2016
Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?
24 April 2016
Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.
Baca Selengkapnya86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
27 Januari 2016
Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja
14 Desember 2015
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah
Baca Selengkapnya