TEMPO.CO, Surabaya-Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani penetapan upah minimum sektoral kota Surabaya tahun 2014 sebesar Rp 2,31 juta. Angka ini naik 5 persen dari besaran UMK Rp 2,2 juta yang telah disetujui Risma pada Oktober 2013 lalu. "Kita semua harus sama-sama menjaga suasana tetap kondusif supaya produktivitas tidak terganggu,'' kata Risma di rumah dinasnya, Jumat, 27 Desember 2013.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan bahwa penetapan UMSK dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, termasuk Badan Pusat Statistik. Pihaknya juga telah melakukan survei ke 40 perusahaan di berbagai sektor sejak Oktober 2013.
Menurut Dwi, ada 78 perusahaan yang masuk dalam kategori wajib memberi upah senilai UMK. Di antaranya, perusahaan yang telah go public atau penanaman modal asing. "Usaha kecil menengah tidak termasuk," kata Dwi.
Saat menyetujui usulan ini, Risma menghimbau semua pihak untuk ikut menjaga suasana supaya tetap kondusif. Sebabnya, pada 2014 mendatang, banyak momen seperti Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan kenaikan harga bahan bakar minyak. ''Karena kalau kondisi perekonomian kita terganggu, maka produktivitas juga terganggu," ujar Risma.
Dwi Purnomo mengatakan, kondisi di Surabaya relatif aman dan kondusif ketika besaran UMK ditetapkan. Hal itu berbeda dengan kondisi di ring I Surabaya, seperti di Gresik atau Mojokerto yang masih bergejolak.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur
16 Februari 2024
Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca Selengkapnya