TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya, dengan pidana 3 tahun penjara. Menurut majelis, Simon terbukti bersalah lantaran menyuap Rudi Rubiandi, yang kala itu masih menjadi Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Simon Gunawan Tanjaya selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Tati Hardianti ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntuan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya mereka meminta majelis hakim menghukum Simon dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau diganti 4 bulan kurungan.
Menurut Tati, Simon melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebegaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dinilai bersalah menyuap Rudi sebanyak Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu bersama dengan pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong.
Suap ini diberikan agar Rudi mengabulkan permintaan Widodo agar perusahaannya, Fossus Energy Ltd, memenangkan lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Juli 2013. Ia juga meminta agar Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus. Widodo meminta persetujuan Fossus sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan Kondensat Senipah bagian negara pada 4 Juli 2013 periode Agustus 2013.
Rudi juga diminta menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013. Permintaan lain adalah penggabungan tender Kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Pemberian uang suap itu, kata hakim anggota I Made Hendra, diberikan secara bertahap. Pertama, sebanyak Sin$ 200 ribu oleh Widodo kepada pelatih golf Rudi, Deviardi, pada April 2013. Lalu US$ 200 ribu yang diserahkan langsung oleh Widodo ke Rudi pada 25 Juni 2013 di kantornya di Plaza Mandiri, kawasan Gatot Subroto.
Sisanya diberikan Widodo kepada Deviardi melalui Simon. Simon memberikan US$ 300 ribu kepada Deviardi pada 26 Juli di kantor Kernel Indonesia di Equity Tower. Sebanyak US$ 400 ribu lainnya diberikan ke Deviardi pada 2 Agustus di tempat yang sama. Uang itu lalu diserahkan oleh Deviardi kepada Rudi.
Atas hukuman tersebut, baik kubu Simon maupun jaksa penuntut KPK menyatakan akan mempertimbangkan. "Saya pikir-pikir," kata Simon.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Ahok Sindir Polisi: Dosa Lama Jangan Jadi ATM
4 Gonjang Ganjing Setelah Atut Jadi Tersangka
Catatan Keuangan Yulianis Soal Aliran Duit ke Ibas
2014, Era Internet Diprediksi Bakal Runtuh
Setelah Atut, KPK Nyanyi 'Kapan-kapan' untuk Airin
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru